TUBAN, Reportase INC – Aroma praktik kotor dalam distribusi bahan bakar bersubsidi kembali mencuat, gambar yang diambil pada siang hari memperlihatkan aktivitas mencurigakan di area SPBU 54.623.15, Desa Pekuwon Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,
Dimana sejumlah orang tampak mengisi BBM jenis pertalite menggunakan sepeda motor ber tangki besar secara bebas, hilir mudik me ngangsu di sekitar spbu, terus di pindah ke jurigen di area yang tidak jauh dari SPBU.
Pantauan lapangan menunjukkan pemandangan yang jelas menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.
Praktik semacam ini kuat diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pemotor dan mobil.
“Setiap hari praktek seperti ini di lakukan di siang hari maupun malam hari mereka bebas saja. jika dibiarkan terus maka akan merugikan masyarakat kecil”.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum.
Tindakan membiarkan praktik semacam ini bukan hanya membuka celah permainan mafia BBM, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dari penulusuran awak media di lokasi 27/12/25 menghubungi pengurus spbu pekuwon yang bernama mat melalui sambungan telfon WA katanya itu warga masyarakat kecil penjual pertalite eceran, dengan nada agak membentak kepada awak media,
Praktek pelansiran BBM jenis pertalite tersebut di duga juga sudah kerjasama dengan HARI selaku pengawas SPBU, Dan HARI sendiri selaku pengawas pada SPBU tersebut juga di konfirmasi oleh awak media melalu pesan singkat WA tidak ada tanggapan dan terkesan alergi dengan wartawan.
informasi yang d himpun awak media para pengangsu pertalite tersebut di duga sudah membayar atensi sekian ratus ribu kepada pengurus SPBU 54.623.15.
Sampai berita ini di terbitkan belom ada keterangan apapun dari pihak pengawas SPBU. (Sanusi)














