BONE, Reportase INC – Bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 48 Pancing Kabupaten Bone.Bantuan rehab ruang Administrasi Rp 216.056.773
Rehab ruang UKS (unit Kesehatan Sekolah) Rp 120.060.040 rehab ruang kelas Rp 369.302.644 dan serta sebuah bangunan WC ( Water Closet) dengan anggaran Rp Rp 128.965.237 seharusnya sekolah terlihat elite dan nyaman selayaknya anggaran yang tersedia .
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Satuan Pendidikan yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2025
Konsultan pengawas, dan perencana, dengan pengawasan yang super ketat guna memastikan kelancaran dan mutu pelaksanaan.
Sangat di sayangkan dalam pembangunan yang super ketat pengawasan tersebut adanya keterlibatan ikut campur suami dari Erniati S.Pd M.M yang notabene tidak ada dalam daptar susunan P2SP sebagai panitia hal tersebut diduga ada konspirasi jahat, kolaborasi saling melindungi kejahatan korupsi.
informasi dimana pada rehab bangunan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia diduga terjadi mark up
jika di bagikan dengan anggaran yang ada dalam satu ruangan dengan pembuktian pembelian material sangat tidak sesuai yang hanya pekerjaan rehab, kuat dugaan hanya di akali untuk memperkaya diri kepala sekolah,
Begitu pula bangunan WC yang terlihat bangunan yang ada dengan angka yang luar biasa besar.
Hal tersebut di tanggapi oleh ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone salah satu lembaga antikorupsi Armanto,” Apakah kepala sekolah SDN 48 Pancing berani’ uji pembelian material dengan anggaran yang di terima,Saya minta Tipikor untuk memeriksa Kepala sekolah ,” Tegas Armanto guna memastikan tidak ada pelampauan anggaran 5/2/2026
Sampai berita ini di tayangkan kepala sekolah tidak bersedia di temui begitu pula suaminya yang di hubungi wartawan media ini melalui chat WhatsApp pribadi guna konfirmasi tidak di respon 5/2/2026
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
(Rosna)

















