BARRU, Reportase INC – Dalam merespons wacana pembubaran Bawaslu sebagaimana disampaikan oleh akademis forum RDPU DPR . Perlu ditegaskan bahwa argumen kasih tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum dan desain sistem pemilu nasional yang berlaku saat ini.
Usulan pembubaran muncul antara lain karena dinilai memperpanjang rantai pengambilan keputusan dalam sengketa pemilu
Koordinasi divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Barru, Farida,SH,M.H, menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu bukan sekedar desain administratif yang bisa diperdebatkan secara normatif, melainkan merupakan amanat konstitusional yang diturunkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 89 ayat 4 secara eksplisit menyatakan bahwa
“Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota bersifat tetap”Dengan demikian status permanen Bawaslu bukan pilihan kebijakan kelembagaan yang tepat ditentukan oleh pihak lain di luar mekanisme legalitas, melainkan perintah hukum yang mengikat.
Menurut Farida, pandangan bahwa keberadaan Bawaslu memperpanjang rantai keputusan justru perlu dilihat dari perspektif perlindungan hak konstitusional beserta pemilu dan pemilu mekanisme berjenjang bukan hambatan, tetapi instrumen check and balance untuk memastikan proses penanganan pelanggaran dan sengketa berjalan akuntabel, transparan serta memberi ruang koreksi sebelum berujung pada proses peradilan.
Penyederhanaan struktur tanpa mempertimbangkan fungsi pengawasan berpotensi melemahkan kualitas demokrasi prosedural.
Iya juga menegaskan bahwa secara historis,perubahan dari model ad hoc menjadi permanen merupakan respon atas kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.Oleh karena itu, mengembalikan Bawaslu Kabupaten/Kota ke model ad hoc bukan solusi atau persoalan tata kelola pemilu, melainkan langkah mundur dalam penguatan sistem pengawasan.
Lebih lanjut, Farida Farida menekankan bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang pemilu yang membuka ruang pembubaran Bawaslu di tingkat kabupaten kota, kecuali melalui perubahan undang-undang oleh DPR dan presiden karena itu, jika revisi undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dilakukan pihaknya berharap ada kebijakan bukan melemahkan kelembagaan pengawasan, tetapi justru memperkuat mandat Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyesuaian sengketa di tingkat daerah yang bersentuhan langsung dengan dinamika masyarakat
Sebagai penutup, Farida menyampaikan bahwa wacana pembubaran Bawaslu seharusnya tidak diposisikan sebagai solusi simplifikasi birokrasi semata melainkan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap integritas pemilu.
Penguatan pengawasan adalah investasi demokrasi, dang keberadaan Bawaslu di semua tingkatan merupakan bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses electoral.
(Rosna)














