TUBAN, Reportase INC – Pada saat lakukan kegiatan investigasi lapanga media ini temukan SPBU 54 623 15 Rengel melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi gunakan kaleng berisi 60 literan dengan cara direngkek pakai sepeda motor.
Pembeli tersebut dalam sekali jalan membawa 2 kaleng, berarti dalam sekali angkut bisa membawa 120 liter solar, hal ini dilakukan berulang ulang dan pelaku bukan hanya satu orang, hal ini bisa diduga dalam sehari BBM subsidi yang terkuras mencapai satu atau dua ton dari SPBU tersebut.
Pada saat ditanya petugas SPBU atau operator dengan enteng mengatakan:
-Awak media: Mau digunaka untuk apa mas ?
Operator: Mau dijual lagi pak, dengan enteng menjawabnya seolah tidak merasa berbuat salah, berbuat pelanggaran UU Pertamina yang sudah ditetapkan dengan Pemerintah.
Yang patut dipertanyakan, aturan sekarang kan pakai barkot, walaupun biasanya mereka para pembeli atau pengangsu beralibi gunakan surat keterangan dari pemdes untuk kebutuhan pertanian, kena apa kok masih bisa beli dengan seenaknya dan kembali berulang ulang dalam sehari tanpa dibatasi jumlah liter dengan adanya barkot.
Pada saat reportaseindonesianews.com lakukan investigasi lapangan ternyata BBM solar bersubsidi tersebut untuk kebutuhan konsumsi alat berar seperti bego dan lainya digalian galian C yang terlihat dan semua orang tahu bahwa galian C dituban sangat marak sekali, entah itu resmi atau galia C tak berijin alias bodong.
Jadi mereka para pengangsu solar di SPBU yang ada dikabupaten Tuban utamanya untuk kebutuhan atau dijual keperusahaan atau untuk para pemilik alat berat, padahal sudah jelas aturan untuk perusahaan harus gunakan BBM non subsidi dan sepertinya pihak pertamina dalam pantauan media ini sebenarnya sudah tahu, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pertamina terhadap SPBU nakal, lalu apa tugas tim audit dari pertamina.
Bersambung
(Had / Redaksi)