.
TAKALAR, Reportase INC – Kepala Desa Pattinoang Muh Nur sepatutnya mendapatkan sanksi Administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai ketentuan pasal 81 ayat( 2 ) junto pasal 82 ayat 1 huruf a dan pasal 80 ayat (2 ) undang-undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan karena tidak mematuhi /melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penetapan pelaksanaan Eksekusi putusan Nomor 39/G/2022/MKS.14 September 2022.
Diduga Skenario Sang Kepala Desa dimulai
Kurang lebih dari 6 bulan yaitu sejak putusan pengadilan yang mengharuskan 9 perangkat Desa di kembalikan pada jabatan semula
Berawal tanggal 21 Januari 2023 kepala Desa mengirimkan surat pemberitahuan dengan no 94/p/DPT/1 2023.yang berisi pemanggilan 9 perangkat Desa untuk kembali masuk kantor.
Sungguh sangat di sayangkan ternyata
Muh Nur ( kades) diduga membuat jebakan
skenario yang telah di setting oleh sang kepala Desa di saat yang bersamaan yaitu tanggal 21/1/2023 sekolompok massa mendatangi kantor desa untuk mendemo ke 9 perangkat Desa dengan tujuan tidak menerima mereka masuk kantor
Perangkat Desa saat itu sudah mengetahui skenario tersebut sehingga di tanggal yang sudah di jadwalkan oleh kades 9 perangkat Desa tidak hadir
Terlihat Pendemo begitu rapi dengan spanduk yang telah di rancang sebelumnya setelah di cek ternyata keluarga kepala Desa dan keluarga perangkat Desa yang baru, pendukung kepala Desa Muh Nur yang tidak ingin 9 perangkat Desa di terima masuk kantor
Diduga ada yang di rahasiakan yaitu
Pada tanggal 04 Januari Muh Nur telah mengeluarkan SK Nomor 03 mengangkat 11 perangkat Desa tak lain adalah tim Sukses saat pencalonan dirinya sebagai kepala Desa untuk mengamankan SK tersebut terjadilah Demo warga.
Skenario demi skenario licik yang muncul di Desa pattinoang terlebih lagi adanya SK Nomor 27 yang terbit pada 20 Maret 2023 tepat 6 bulan setelah putusan pengadilan di menangkan oleh 9 perangkat Desa tersebut SK yang dimaksud hanya berlaku seminggu.
SK 27 yang di maksud oleh kepala Desa mengirim Ke PTUN seakan telah melaksanakan Putusan PTUN Nomor 39/G/2022/MKS.14 September 2022.
Kuat dugaan itu hanya merupakan skenario licik sang kepala Desa untuk mengelabui dan menghina institusi Negara
Keesokan harinya tepat 28 Maret muncul lagi SK Nomor 29 yang mana 9 perangkat Desa di mutasi ( Rolling jabatan).
Kemudian pada tanggal yang sama 28 Maret 2023 kembali mereka di beri SK pengangkatan Nomor 30 oleh kepala Desa pattinoang
Sebagai Stap dari jabatan awal sebagai perangkat
SK demi SK yang di terima oleh 9 perangkat Desa yang paling menyedihkan adalah SK Nomor 40 yang di keluarkan oleh kepala Desa pada tanggal 08 Mei dimana SK tersebut adalah pemberhentian 9 perangkat Desa yang telah memenangkan perjuangan harga diri dan martabat yang telah di injak -injak oleh sang penguasa.
Asmawati salah satu dari 9 perangkat Desa yang telah memenangkan proses hukum di PTUN Makassar yang di hubungi
Melalui telepon genggamnya,” selama Muh Nur terangkat jadi kepala Desa sudah 15 SK yang saya terima dalam waktu kurang lebih setahun namun sampai SK pemberhentianpun sudah saya terima,” Jelas Asma kesal
Muh Nur kepala Desa pattinoang kecamatan Galesong Kabupaten Takalar yang di hubungi melalui WhatsApp tak merespon hanya mengintip.
Informasi yang di himpun wartawan media ini perangkat Desa sudah menerima SK sebanyak 15.. namun mereka tidak pernah terima gaji
Perlu di ketahui Kepala Desa Pattinoang patut di beri rekor MURI karena kepala Desa pembuat SK terbanyak sepanjang sejarah kurang dari 15 SK hanya untuk perangkat Desa.
(Rosna)