TAKALAR, Reportase INC – Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Sudah ada aturannya, dari regulasi Undang-undang turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan.
Kepala Desa pattinoang membuat SK maraton tanpa kordinasi dengan Camat setempat dalam hal ini Camat Galesong sebagai pemerintahan di atasnya
Camat Galesong Rustam S,sos MSI yang di konfirmasi melalui telepon selulernya 18/5/2923 ,” saya hanya mengetahui SK pengangkatan mereka, sesuai perintah putusan PTUN untuk mengembalikan keposisi semula. Di luar dari itu semua saya tidak tahu karena tidak ada kordinasi kalaupun ada jelas saya tidak akan memberikan rekomendasi karena itu sudah menyalahi aturan,” jelas Camat Galesong
Kantor Desa dan aturannya diduga sudah di anggap sebagai Dinasti oleh kepala Desa Muh Nur tanpa menyadari ulah nya Akan berakibat fatal nantinya
Terbukti sangat jelas putusan pengadilan dengan Nomor 39/G/22/MKS yang inkrah pada tanggal 14 September 2022 dimana mereka harus di kembalikan ke posisi semula
Munculnya SK Nomor 41 pada tanggal 1 November 2022 Asma dan Kawan-Kawan di angkat sebagai kader Desa artinya putusan pengadilan telah di hianati oleh Muh Nur
Kemudian tanggal 20 Maret 2023 baru di beri SK No 27 pengankatan sebagai perangkat Desa tepat 6 bulan setelah putusan keluar
Pada tanggal 27 April tepat tujuh hari setelah perangkat Desa di angkat kembali Muh Nur Mengeluarkan SK Nomor 38 Yaitu pengangkatan sebagai kader desa
Pada tanggal 8 Mei 2023 dengan SK Nomor 40 pemberhentian dari stap Desa dimana semua perangkat Desa yang telah menempuh jalur hukum demi mempertahankan hak-hak mereka berakhir di cerita 15 SK diduga produk akal-akalan kepala Desa
Kepala Desa Pattinoang saat di hubungi melalui WhatsApp tidak merespon
Asmawati dan kawan-kawan di temui di kediamannya di Dusun Tamadampeng Desa Pattinoang 18/05)2923 tidak rela dengan cerita panjang sederet SK Berakhir sampai di sini mereka akan melanjutkan ke kementerian dimana mereka akan menemukan keadilan baginya,” Kami akan membawa sederetan SK ini sebagai cerita panjang kepala Desa yang berkekuatan full power,” katanya dengan penuh semangat.
(Rosna)