MINAHASA UTARA, Reportase INC – Proyek pengadaan air bersih tahun 2020 senilai Rp 250 juta di desa Tarabitang Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara dinilai sudah mubasir dan tidak sesuai mestinya dimana air bersih tidak tersalurkan ke warga
Masalah air bersih yang selalu disoroti warga dan semakin hangat di bicarakan oleh kalangan masyarakat Desa dimana anggaran dana Desa dengan nilai yang cukup pantastis untuk kesejahteraan masyarakat di lima Dusun kini tidak befungsi .
Kuat dugaan atas adanya tidak pidana korupsi sehingga proyek tersebut tidak sesuai peruntukannya
Adanya pengadaan tonk penampungan air bersih di 5 jaga (Dusun) dari jaga satu sampai jaga 5 dan kelima jaga tersebut tidak ada aliran air bersih, sementara Hukum Tua atau Kepala Desa bersama perangkatnya memberikan keterangan yang diduga tidak sesuai apa yang terjadi
Jeins Rahel Adil di hubungi,” air tersebut masih jalan lancar dari jaga 1 sampai jaga 5,”katanya
Hal itu di benarkan oleh seluruh perangkat desa dan penjabat hukum tua desa Tarabitan.
Sementara warga mengeluhkan air tersebut tidak jalan Dana sebesar 250 juta diduga di markup oleh Hukum tua
,” Dana Desa sebesar 250 juta untuk pengadaan air bersih sudah habis dari tahun 2020 saat ini hanya sebatas bangunan penampung air,” ujar warga yang tidak mau di publikasikan namannya 03/6/2023
Di tempat terpisah ketua BPD upayakan oleh penjabat untuk membeli mesin baru lewat musyawara Desa.
(Sony lalerang)