LAMONGAN, Reportase INC – Sesuai apa yang tertulis dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi proyek – proyek dan anggaran yang ada di dalam Desa tersebut
Tapi hal tersebut terkesan disepelehkan oleh oknum- oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat terhadap undang – undang.Rabu 28 juli 2023
Seperti halnya pembangunan rabat beton yang ada di Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang terlihat tidak adanya papan informasi publik.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait proyek tersebut masyarakat tidak tau masalah berapa anggaran yang digunakan maupun berapa tebal dan lebar pekerjaannya.
” Saya tidak tau mas itu anggaran dari mana dan berapa nominalnya apa lagi panjang atau tingginya,yang saya tau itu proyek desa gitu aja” ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi beberapa kali kekantor desa baru hari senin 26 juli 2023 kemarin tim baru bisa ketemu sekertaris desa dari Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng.
” Itu dana BKPD pak dapat dua kali pekerjaan yang pertama dana 100juta dikerjakan panjang 64meter lebar 5meter tinggi 15cm,dan anggaran yang kedua juga 100juta dikerjakan panjang 63meter lebar 5meter tinggi 15cm jadi total dana 200juta total pekerjaan panjang 167meter lebar 5meter tinggi 15cm” ujar Sekertaris Desa Kalanganyar
” Soal papan informasi publik kami masih menunggu dari kecamatan pak” lanjutnya
Sedangkan seharusnya papan informasi publik diterbitkan saat proyek itu dkerjakan sehingga masyarakat tau dan ikut mengawasi pekerjaannya seperti dituliskan dalam undang- undang nomor 6 tahun 2014 pasal 68 ayat (1) huruf (a) tentang desa.
Sempat beberapa kali pak Kades Desa Kalanganyar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkesan menghindar dan malah memblokir nomer dari rekan media,sampai berita ini diterbitkan Kades belum bisa dikonfirmasi
Kabiro ( Agus Setiawan )