PEMATANG SIANTAR , Reportase INC – Berawal dari kesepakatan dan kepercayaan , arif selaku korban dari modus Masisari Gea merasa dirugikan jutaan rupiah.
Kronologis bermula ketika Masisari Gea warga Jl. Bombongan Raya Gg. Kenanga Kecamatan Siantar Martoba menerima titipan uang sejumlah 1 Juta rupiah dari Arif.
Adapun pemberian titipan uang yang dilakukan Arif kepada Masisari Gea berdasarkan asas kepercayaan dan kesepakatan kesepakatan yang telah disepakati.
Tepatnya , pada tanggal 13 April 2023 , Arif selaku korban menitipkan kepada Masisari Gea uang sejumlah 1 Juta Rupiah dan Masisari Gea akan mengembalikan uang titipan tersebut pada tanggal 13 Mei 2023 dengan balas jasa sebesar 200.000
Namun hingga tanggal 30 Juni 2023 , Masisari Gea belum juga mengembalikan uang titipan kepada arif dan hanya memberikan balas jasa sebesar 350.000.
Menurut keterangan arif bahwa uang titipan yang dititipkan kepada Masisari Gea telah berulang kali diingatkan agar segera dikembalikan.
Sementara itu , Diduga Masisari Gea melanggar pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Hingga berita ini sampai di meja redaksi Masisari Gea belum juga mengembalikan kewajibannya.
(Evaman Tel)