TULUNGAGUNG, Reportase INC – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian .
Dalam arahannya, Kapolri menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlibat perjudian, online dan darat maupun lainnya. Dia menyatakan, dirinya tidak segan untuk memecat pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Tokoh masyarakat dan Ulama di kabupaten Tulungagung yang tidak mau di sebutkan namanya , mengatakan bahwa dirinya menyayangkan judi sabung ayam dan dadu di kabupaten Tulungagung masih marak, ramai dan bebas
tolong bantu viralkan mas biar ada respon dari aparat penegak hukum.
“Judi jenis sabung ayam dan dadu marak di kabupaten Tulungagung, salah satu di desa Tunggulsari kecamatan Kedungwaru yang dimiliki saudara “D”, yang mana buka tiap hari ramai pengunjung, dalam investigasi reportaseindonesianews.com di lapangan adalah kalangan teramai di kabupaten Tulungagung, masih ada lokasi yang lain yang tersebar di kecamatan lain di kabupaten Tulungagung sehingga Tulungagung di juluki tempatnya kasino Jawa Timur yg bebas dan aman.
Saat di konfirmasi lewat WA, anak buahnya dengan santai nya menjawab, “iya mas benar punya bos D pemiliknya, saya cuma kerja penerima tamu aja mas”,
ujar Toni.
Adapun bos penanggung jawab adalah
“D” sendiri selain kordinator sekaligus bertanggung jawab untuk penyelengaraan judi sabung ayam dan dadu wilayah kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung,
D sendiri santai karena merasa udah kebal hukum , dan terang terangan ditengah masyarakat, padahal masyarakat di sekitarnya merasa resah dan tergangu, ada apa dengan aparat penegak hukum?.
Samiyono ketua lSM LPKNI pantura angkat bicara menyayangkan kepada aparat penegak hukum tidak menindak tegas judi sabung ayam dan dadu yang marak di kabupaten Tulungagung yang bikin resah warga di kecamatan Kedungwaru khusunya di kabupaten Tulungagung.
Samiyono sendiri dalam waktu dekat akan menyurati bapak Kapolri untuk menegur langsung agar Kapolda Jatim dan Polres Tulungagung untuk menindak judi sabung ayam dan dadu yang marak di kabupaten Tulungagung,
ujar Samiyono.
Dalam hal tersebut jelas diterangkan bahwa: Tersangka bisa terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
–Bersambung–
(Soleh Setiawan/red)