TAKALAR, Reportase INC – Aktifitas galian C Batu Kambing ( batu ukuran besar)diduga tidak berijin beroperasi Secara Bebas di lingkungan Bonto Maka Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng selatan , Kabupaten Takalar, 25/09/23.
Galian C tersebut melayani perusahaan yang mendapat proyek Anggaran APBN di Sulawesi Selatan. Yang saat ini sedang mengerjakan Talud Pemecah Ombak tepatnya Di Dusun Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
Hal tersebut sangat meresahkan warga sekitar pemukiman seakan pihak pemerintah adanya pembiaran. Pasalnya tidak ada penindakan dari penegak hukum dan Pemerintah.
Entah Negeri ini aparat hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata.
Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemborong bekerja sama dengan penambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan hasil tambang ilegal tidak terjadi.
Penegakan hukum harus diperketat untuk menghindari maraknya kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara, jangan pandang bulu, siapapun dia, apalagi pakai gaya preman seakan dia paling hebat, dan merasa kebal hukum.
Tindakan memakai menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan memakai hasil dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.
Penadahan hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Penambangan tak berijin adalah suatu tindakan memperoleh, menyimpan, membeli, atau menyerahkan barang-barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan, atas dasar tidak resmi atas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan penelusuran Tim Media 25/09/2023 adanya galian C beroperasi tanpa ada izin usaha pertambangan ( IUP). Penambang menggunakan 2 unit excavator mengorek mengangkat batu di lokasi.
Penambang ilegal itu, terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang tanpa memperhatikan aturan. Terlihat pada lokasi lahan tersebut sudah meluas menggarap menggunakan alat berat jenis excavator sedang memperjual belikan batu dan perkirakan sudah puluhan unit dump truknya yang antri di lokasi.
Penambang yang di sebut -sebut atas nama Dg Nyere ketika di hubungi melalui telpon Genggamnya,” saya pakai izin IUP atas nama Dg Mongcong lokasi Polut,” katanya seakan tak berdosa
Sangat miris izin polongbangkeng Utara menambang polongbangken Selatan
Sementara salah satu Tokoh Masyarakat meminta Polda Sulawesi
Selatan untuk menangkap para pelaku penambang ilegal.
,”Kami minta Polda untuk menutup tambang tersebut kalau boleh tangkap mereka juga pemegang proyek,”katanya sambil meminta namanya untuk di rahasiakan
Sampai berita ini tayang pihak pemegang proyek/ Kontraktor belum bisa di temui /9/2023.
( Rosna)
.