BONE, Reportase INC – Tambang liar yang di jadikan langkah muda untuk meraup keuntungan dimana para penambang tak peduli dengan izin atau Amdal yang akan berdampak patal terhadap warga
Seperti yang terjadi di Desa malingrung kecamatan libureng terlihat sebuah Excavator berada di bantaran sungai sementara mobil Dump truk keluar masuk mengangkat pasir untuk di jual dugaan ke proyek
Sungai menjadi sasaran penambang liar oleh oknum TNI dugaan kuat adanya kerjasama atau berkolaborasi dengan oknum Polres Bone sehingga perbuatan ilegal berjalan lancar
penambang ilegal yang tak lain adalah oknum anggota Koramil kabupaten Bone pada saat di temui di lokasi tambang Di Desa Malingrung Kecamatan Libureng,” ini upaya kami untuk mempekerjakan warga dan tetap ada koordinasi dengan pihak polres,” katanya 17/12/2923
Tindakan menimbun, menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang sementara berita ini di tayangkan pihak Polres Kabupaten Bone belt bisa di temui.
( Rosna)