TAKALAR, Reportase INC – Lagi-lagi terjadi, tindakan kekerasan terhadap profesi Wartawan pelaku kekerasan dan pengeroyokan diduga Antek-antek mafia penimbun BBM solar bersubsidi, piaraan SPBU Kalongkong
Korban yang berprofesi sebagai wartawan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari seorang melakukan tindakan kekerasan penganiayaan dengan memukul dan menendang, tepatnya di salah satu SPBU No. 74.922.04 di Dusun Kalongkong Galesong Utara Kabupaten Takalar, Selasa 12/12/2023 sekitar pukul 10.30 wita.
Diketahui korban bernama Ahmad Awaluddin (31) panggilan akrab ahmad berprofesi sebagai wartawan di salah satu media IntangMedia.com. sampai saat ini pelaku belum diketahui identitas keberadaannya atau tempat tinggalnya.
Korban Ahmad yang mengalami pemukulan dan tendangan, saat ini masih sementara dirawat di Rumah Sakit. Beberapa luka lebam dialami, bagian tubuhnya dan kendaraan korban pun rusak akibat terjatuh.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti di Polsek Galesong Utara Kabupaten Takalar, 13/12/2023
Ahmad mengungkapkan kejadian yang dialami, bermula saat dirinya hendak melakukan investigasi liputan terkait pembelian BBM Solar bersubsidi di SPBU. Terduga pelaku bersama lainnya, sebelumnya terlihat sedang mengangkut puluhan jerigen menggunakan mobil.
, Korban telah dihadang oleh beberapa orang diduga kuat sebagai penimbun BBM jenis Solar bersubsidi. “Para pelaku sudah tau kalau saya ini wartawan, malah mereka mengatakan biar wartawanko matiko disini kubunuhko disini”, ungkap korban.
Lebih lanjut, “Pelaku mengambil Hp lalu berteriak-teriak, sambil menedang paha bagian kanan saya, dalam keadaan lemah tak berdaya setelah terkena beberapa pukulan, saya segera keluar dari lokasi SPBU, tetapi setelah berada di pinggir jalan tepat di dekat warung sate pelaku kembali datang dan sempat menendang dada saya, sehingga saya terjatuh bersamaan dengan motor saya dan merampas paksa
HP saya, sehingga tangan bagian kiri saya tergores oleh kuku pelaku lalu mereka mencoba menghapus rekaman yang saya ambil dilokasi”, jelas Ahmad
Selain melakukan tindak pidana penganiayaan juga menghalangi tugas pokok seorang jurnalis
Sementara itu, pihak SPBU Kalongkong No. 74.922.04 yang di hubungi melalui chat untuk dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut mengatakan, dirinya tidak tau tentang kejadian tersebut
Sesuai Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ 112/XII/2023/SPKT.Sek Galut Kabupaten Takalar. Terduga pelaku terancam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana serta UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2 ayat 2 dan 3. Ditambah lagi dugaan pembelian BBM jenis Solar Bersubsidi, diduga dengan cara menimbun, ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-.
( Rosna )