TAKALAR, Reportase INC – Dana penyertaan modal Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa) yang wajib di berikan kepada ketua Bumdes oleh kepala Desa sebagai penyertaan modal
Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.
Berbeda dengan Desa Bentang di ketahui bersama Bumdes Desa Bentang dari tahun ke tahun silih berganti kepala Desa Bumdes Desa Bentang tetap saja bermasalah kuat dugaan aktor intelektual hanya satu orang yang sama
Dana Bumdes yang di cairkan oleh Desa Bentang pada tahun 2022 sebesar Rp 20.000.000 dana tersebut di pergunakan tidak tepat sasaran karena Dana tersebut di pergunakan untuk merehab bangunan dan pembuatan air minum isi ulang yang anggarannya melebihi dari dana yang di cairkan yaitu kurang lebih 40 juta
Ketua Bumdes Desa Bentang diduga kena tipu oleh Kepala Desa Bentang dan perangkatnya
Kronologisnya Ketua Bumdes Azkia Dg Ngalle yang juga di ketahui sebagai seorang pedagan awalnya diminta menjadi ketua Bumdes di iming-iming oleh salah satu oknum perangkat Desa akan dicairkan Dana Bumdes sebesar Rp 80 Juta
Kemudian di tahun itu juga ternyata dana yang di anggarkan untuk Bumdes sebesar Rp 20.juta itupun di berikan dengan cara menyicil artinya tidak sekaligus.
,”pada tahun 2022 Dana yang di berikan 20 juta itu pun di cicil, kemudian saya di suruh merehab gedung yang sudah lama terbengkalai,lantas Dananya tidak cukup karena saya menggunakan 36 juta lebih,” jelas ketua Bumdes 30/12/2023
Lanjut ketua Bumdes,”saya diperintahkan oleh sekertaris bersama bendahara Desa untuk memakai dulu uang saya karena di janjikan 30 juta untuk tahun 2023,” ungkap ketua Bumdes
Ketua Bumdes tak menyadari bahwa sudah ada gelagat yang mencurigakan untuk di manfaatkan mengingat Dana Bumdes bukan untuk merehab gedung
Kwitansi sebagai pertanggung jawaban di tahun 2022 oleh bendahara meminta untuk di setor sebagai laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari ketua Bumdes
Ketua Bumdes kelabakan kwitansi sebagai LPJ yang di minta hanya 20 juta sementara uang yang dia pakai 36 juta lebih untuk kwitansi yang tersisa 16 juta itupun diminta oleh Alkadri bendahara Desa katanya nanti di masukkan di LPJ tahun 2023.
Alkadri yang sudah berpengalaman dan jenius dalam mengolah dana Desa bukan tidak tau bahwa itu sudah tidak bisa di masukkan nota tahun 2022 sisa belanja kemudian di masukkan di LPJ tahun 2023… kemungkinan Ketua Bumdes Azkia Dg Ngalle di anggap orang yang tidak mengerti apa -apa oleh Alkadri bendahara Desa sehingga diduga mudah di bodohi
Kemudian ketua Bumdes masih mempertanyakan uang yang telah terpakai dengan kwitansi yang tersisa 16 juta.kembali yang bersangkutan di janjikan bahwa
sudah di anggarkan 30 juta untuk Dana Bumdes Tahun 2023 oleh Bendahara Desa Bentang Much Alkadri
Ketua Bumdes menunggu dari bulan ke bulan pada pertengahan bulan Desember tahun 2023 kembali dirinya mempertanyakan dana yang 30 juta kepada bendahara Desa lalu di jawab dana ada cuma tinggal 20 juta karena sudah di pakai kepala Desa 10 juta.
Berapa hari kemudian oleh bendahara mengatakan kepada ketua Bumdes Anggaran dana Bumdes sudah ada sebesar 30 juta namun kemudian hanya 10 juta yang di berikan kepada ketua Bumdes itupun menjelang akhir Desember
Alkadri bendahara Desa yang di hubungi melalui telepon selulernya, beberapa bulan yg lalu”bagaimana saya mau cairkan sementara ketua Bumdes tidak memasukkan proposal,” katanya beberapa waktu yang lalu
,”Sangat miris saat kepala Desa mengambil dana Bumdes tanpa proposal dengan mudah di cairkan apakah dana Bumdes milik pribadi kepala Desa,” jelas warga 2/1/2024
Dana yang di cairkan 10 juta rupiah kepada ketua Bumdes cuma selang berapa hari sudah dimintai laporan pertanggung jawaban oleh bendahara Desa Alkadri
Sudah sangat jelas dana 20 juta sisa yang di anggarkan sebagai dana Bumdes diduga sudah tidak ada alias hilang dan raib hanya alibi saja untuk menutupi pembenaran dari kebobrokan pengelolaan dana Desa
Sampai berita ini tayang kepala Desa maupun bendahara belum bisa di temui no ponsel wartawan media ini di blokir oleh yang bersangkutan 6/1/24.
( Rosna)