KOLAKA UTARA, Reportase INC – Adanya informasi penyelundupan BBM jenis Solar bersubsidi di Kolaka Utara tepatnya di Desa Tolala sehingga oleh tim wartawan menelusuri sampai ke Desa yang di maksud
Pada tanggal 8 bulan Januari 2024 penelusuran ke Desa Tolala Kabupaten Kolaka Utara di temukan di jalan poros Kabupaten Kolaka Utara beberapa Tandon Kapasitas 1200 liter dengan muatan isi solar bersubsidi dan juga di temukan ratusan jerigen dengan muatan 35 liter/ jerigen
Hal tersebut di komfirmasi kepada salah satu ibu pemilik warung yang sempat berkata itu rumah milik bapak saya tapi sudah kosong.setelah di tanya tentang solar yang berada di rumah tersebut malah awalnya yang bersangkutan malah tidak tau pemiliknya.
,” Saya tidak tau pemiliknya”katanya
Aneh bin ajaib solar sebanyak itu di simpan di rumah justru pemilik rumah tidak tau pemiliknya
Kemudian pemilik warung tersebut yang juga pemilik rumah dimana BBM di simpan dalam jumlah besar berkata,” sekalian bicara pemiliknya nama Amir
anggota Polsek Tolala,” jelasnya
Tak lama selang waktu pemilik BBM jenis solar yang di ketahui Bapaknya Radit datang dengan arogan bersama beberapa orang yang mengaku keponakan dari pemilik solar yang di maksud sambil berkata,” kau mau apa kau mau pilar di Facebook,” katanya dengan nada emosi
Melihat kondisi yang sudah tidak memungkinkan tim wartawan menuju Polsek Tolala yang berjarak beberapa meter dari tempat penimbunan tersebut
Untuk mengamankan diri
Setelah sampai di Polsek bertemu piket pada saat itu datanglah sekelompok massa dengan membabi buta mencegat mobil tim wartawan untuk keluar namun berhasil lolos dengan bantuan Kanit Intel yang sedang piket saat itu.
Penimbun solar yang sering di sebut bapaknya Radit telah memprovokasi Antek-Anteknya sehingga mereka berdatangan sampai mencapai kurang lebih ratusan warga hendak membunuh wartawan 8/1/2024
Keadaan tak bisa di kendalikan lagi sehingga mobil yang di tumpangi wartawan tersebut melaju kencang mengarah ke polres Kolaka Utara guna membuat laporan polisi
Di tengah perjalanan dari Desa Tolala yang berjarak ratusan kilo dari polres Kolaka Utara mobil yang di tumpangi wartawan tersebut masih di kejar warga hingga puluhan kilometer bersamaan dengan itu Bapaknya Radit masih meneror dengan mengirimkan rekaman suara mengancam,” Sayang Kau lari kalau tidak kau pulang tinggal nama karena warga yang sedang mabuk ada 50 orang menuju kesini,” katanya melalui rekaman suara
Akhirnya tim wartawan resmi melaporkan ke Polres Kolaka dengan no Dumas/06/2924/SPKT melalui Banit 1 SPKT Suherman,SE
Pelaku di laporkan dengan pasal 1335 KUHP tentang pengancaman dan Undang-undang Migas
Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
(Rosna)