BONE, Reportase INC – Mafia BBM (Bahan bakar Minyak) jenis Solar subsidi yang di lakukan oleh oknum yang tidak berperikemanusiaan hanya karena kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan yang sangat besar.
BBM jenis solar subsidi hanya di peruntukan bagi kalangan menengah kebawah bukan untuk industri apalagi untuk kepentingan memperkaya diri
Sangat miris petani yang membutuhkan solar untuk keperluan satu jerigen saja sangat sulit untuk mendapatkan karena harus.antrian berhari- hari baru bisa mendapatkan Solar
Sementara oknum berinisial A. MTR ( Mohtar ) Dengan jelas terang- terangan menyedot solar kedalam tangki industri bermerek PT Zoel Global Mandiri
yang sebelumnya ditampung di rumah yang bersangkutan di Desa lemo Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Sulawesi Selatan 28/05/2024
Solar subsidi tersebut diduga dibeli dari pelansir yang berada di Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone
provinsi Sulawesi Selatan lalu di suplai ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah oleh seorang pengusaha dari Kolaka bernama .M.Jibril
Muhammad Jibril diduga selaku penadah dari kolaka di komfirmasi melalui chat WhatsApp pribadi,” sudah ada wartawan yang datang tadi tiga orang pak,” katanya, seakan tidak paham kerja seorang wartawan 28/5/2024
Dirinya juga kerap kali menyebutkan adanya kerjasama dengan aparat kepolisian dan aparat TNI sehingga bisnis haram yang di geluti bertumbuh subur
Salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Bone yang tak ingin namanya di mediakan meminta agar para mafia BBM di tangkap,” sebaiknya para mafia BBM di tangkap, selain merugikan rakyat juga sangat merugikan negara,” pinta warga 6/6/2024
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar .
(Rosna)