BONE, Reportase INC – Pemilik tambang galian C di Desa Lamakaraseng Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan merasa hebat karena tidak tersentuh hukum terkait dengan aktivitasnya yang menuai sorotan.
Seorang Oknum Notaris Hsnwati seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat namun malah memperlihatkan contoh yang tidak bagus kepada warga.
Merusak alam demi kepentingan memperkaya diri pribadi meski sudah beberapa lama menambang di kabupaten Bone namun pemilik tambang santai aja mengingat aparat kepolisian polres Bone terkesan ada pembiaran dengan tidak adanya penindakan selama ini dari pantauan wartawan media ini 25/6/2024 aktivitas tambang tersebut masih berjalan seperti biasa.
Asnawati pemilik Tambang kepada awak media menyampaikan bahwa lokasi tambang miliknya di Desa Lamakaraseng sudah memiliki Izin pemerataan
,” tambang saya sudah memiliki izin pemerataan,” jelas Asnawati namun tidak menjelaskan izin yang di milikinya di keluarkan oleh siapa
Setelah berbagai syarat untuk mengurus Iup Eksplorasi, IUP Reklamasi dimana penambang harus memberikan jaminan sesuai luas lokasi dan peruntukannya setelah selesai menambang dana sebagai jaminan reklamasi di gunakan untuk memperbaiki lahan kembali sesuai permintaan
penambang bukan sekedar menambang yang berdampak merusak lingkungan namun jika Izin usaha pertambangan operasional dan produksi itu ada otomatis penambang mereklamasi lahan tersebut untuk mendapatkan uang jaminan reklamasi kembali setelah kegiatan menambang selesai
Penambang yang ada di Desa Lamakaraseng Kecamatan ulaweng yang sudah sekian lama menambang tak mengindahkan aturan yang ada justru aparat kepolisian diduga kehilangan nyali
Di tempat terpisah Armanto ketua Kinprojamin DPC Kabupaten Bone menanggapi tentang adanya tambang tersebut,” Tambang itu harus di tutup karena sangat fatal, badan jalan akan longsor, seperti terlihat di lokasi,” Tegas Armanto Armanto 28/6/2024
Sementara tambang tersebut sudah meresahkan warga mengingat aktivitas warga terhalang adanya badan jalan yang akan longsor
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah
(Rosna)