TUBAN, Reportase INC – Proyek Pengurukan atau Rehabilitasi yang rencananya akan dibuat sebagai tempat bermain anak di Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 (Dua) minggu ini di sayangkan oleh warga sekitar. Pasalnya, proyek yang terbilang memiliki nilai yang lumayan besar itu tidak nampak terpasang papan informasi proyek.
Sehingga Warga yang melintas cenderung mempertanyakan Anggaran serta Nilai dari proyek tersebut.
Berdasarkan Pantauan media ini di lokasi, Jum’at (24/1/2025). Nampak di lokasi beberapa Mobil jenis Dum Truk yang sedang Bungkar urukan jenis Pedhel dan beberapa pekerja yang sedang melakukan aktifitas di pekerjaan itu.
Sayangnya, di lokasi tersebut tidak nampak adanya papan informasi proyek, sehingga tidak di ketahui besaran nilai dan anggaran yang digunakan berasal dari mana.
Menurut warga yang kebetulan berada di sekitaran proyek, lapangan itu akan di bangun taman bermain anak, selain itu, Warga yang wanti wanti namanya tidak di publikasikan di pemberitaan menyayangkan bahwa pihak Pemerintah Desa di rasa kurang memahami tentang peraturan KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Setahu saya Mas, setiap proyek yang bersumber dana dari Pemerintahan itu harus ada Papan Proyeknya. Karena fungsi Papan proyek itukan sebagai bentuk keterbukaan Pemerintahan dengan Masyarakat. Agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, nilai pekerjaan, serta di mulainya pekerjaan sampai selesainya pekerjaan. Jadi pada intinya masyarakat bisa ikut serta mengawasi berjalannya suatu pekerjaan,” Terangnya Warga kepada awak media ini.
Kemudian guna pelengkap berita di Redaksi, salah satu Wartawan dari Media ini melakukan Konfirmasi Via Pesan Whatsap kepada Muji selaku Kepala Desa Montong sekar Jum’at (24/1/2025). terkait Dana yang di gunakan berasal darimana, serta ada kendala apa sehingga Papan Proyek tidak terpasang, Pejabat yang dikenal santun tersebut enggan memberi komentar lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa Dana yang di gunakan pada proyek tersebut berasal dari Dana Anggaran Desa.
” Proyek itu dari Dana Anggaran Desa” jawab singkat Muji saat di Konfirmasi awak media ini.
Perlu pembaca ketahui, Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Di jelaskan juga jika mengacu pada aturan Undang – Undang keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 54 Tahun 2010 l, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, Dimana memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, Waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
(Moch Sanusi)