MINAHASA TENGGARA, Reportase INC – Paska Pemberhentian dan pengangkatan Lima Pejabat Hukum Tua (Kepala Desa) 18/2/2025 di Kabupaten Mitra Sulawesi Utara yang tidak sesuai mekanisme atau Undang -undang Pemberhentian Kepala Desa .
Viral di medsos nampak terlihat adanya beberapa orang kepala Desa korban SK pemberhentian dimana mereka berteriak akan bernyanyi banyaknya proyek yang terbengkalai di kabupaten Mitra juga akan menyanyikan “Misteri Tas Hitam,” Dana Desa Korban 2,2 milyar kasusnya Diduga lenyap di pemeriksaan 18/2/2025
Viral Teriakan menjadikan Ancaman pedas terhadap pemerintahan di kabupaten Mitra yang telah menciderai undang undang. Ass1, Inspektorat,DPMD serta Camat Diduga ketar ketir sehingga ke esokan harinya di perintahkan kepada seluruh Hukum Tua hadir pada tanggal 19/2/2025 sekitar pukul 3 sore ke lima Hukum Tua tersebut di panggil untuk di aktifkan kembali .
Asisten 1 Minahasa Tenggara Jani Rolos, S.Sos, ME, yang di hubungi guna konfirmasi tentang pengangkatan kembali ke 5 Hukum’ tua yang di berhentikan hanya sehari melalui nomor telepon WhatsApp pribadi merijek telepon selulernya 23/2/2025
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helga Mosey ,juga di hubungi melalui WhatsApp pribadi tidak merespon
Inspektorat melalui Sekertaris Ir Moody R Manopo yang di telpon melalui WhatsApp pribadi guna konfirmasi adanya pengangkatan kembali para Hukum Tua ” yang bersangkutan tidak merespon telpon genggamnya “23/ 2/2025
Sementara salah satu Kumtua korban SK dengan tegas,”saya akan membongkar semua sesuai apa yang telah kami sampaikan di video,” jelas kumtua F.O 20/2/2025
Sumber masih dengan Hukum tua,” kami sekarang di periksa maraton, dan ada pernyataan yang saya di paksa tanda tangan oleh Inspektorat,” jelas sumber yang minta namanya di rahasiakan,
Camat pusomain Ir. Jontje. Wahongan. ME melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku kalau dirinya tidak mengetahui sebelumnya tentang hal tersebut,” Kami tiba -tiba di panggil oleh ASS 1 untuk rapat membuat SK sesuai rujukan Inspektorat,”
lanjut Jontje,” disini saya tidak bisa salahkan siapa, saya hanya loyal terhadap pimpinan ,” ujarnya 20/2/1025
Undang undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa Kepala Desa hanya dapat diberhentikan berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang benar, Camat dianggap menyalahgunakan wewenang..
Undang undang Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan karena, Sakit dan tidak bisa menjalankan tugas dan purna bakti, kemudian yang bersangkutan terlibat ranah hukum.yang inkrah.
Dari penelusuran demi penelusuran berhari-berhari oleh tim media ini mulai terkuak satu persatu dugaan persengkokolan jahat yang ada di kabupaten Mitra Sulawesi Utara (Rosna)
(Rosna)