.
TUBAN, Reportase INC – Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam (IUSP). Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.15/per/KUMKN/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, di tetapkan tanggal 23 September 2015 di Jakarta.
Kegiatan simpan pinjam oleh Koperasi Serba Usaha “SUMBER KARYA MANDIRI” yang ada di wilayah kecamatan Parengan, tepatnya di Desa Suciharjo terkesan misterius dan patut di pertanyakan terkait perizinannya.
Berbekal informasi dari beberapa pihak bahwasanya koperasi simpan pinjam tersebut masalah perizinannya yang di duga sudah tidak aktif atau sudah masa perpanjangan izin lagi.
Dengan adanya informasi dari berbagai pihak maka awak media Reportase INC melakukan penelusuran ke lokasi, dan bertemu dengan salah satu warga yang berada di sekitar kantor KSU ” SUMBER KARYA MANDIRI” yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan” setahu saya koperasi ini sudah lama beroperasi mas, tapi kalao panjenengan tanya masalah perizinan mohon maaf langsung sampean tanyakan saja ke pegawainya koperasi mas” ucapnya.
Inisial TJ selaku pemilik KSU SUMBER KARYA MANDIRI saat di konfirmasi awak media Reportase INC 23/4/2026 melalui pesan singkat WhatsApp (WA) minim jawaban, terkesan ada yang ditutup-tutupi terkait perizinan koperasi tersebut.
Terpisah, Destian salah satu staff di Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan (DISKOPUMDAG ) Kabupaten Tuban saat di konfirmasi awak media Reportase INC melalui pesan singkat (WA) WhatsApp 23/4/2026 terkait perizinan koperasi tersebut mengatakan ” Akan saya sampaikan ke pimpinan dulu pak”.
Merujuk pada pasal 44 Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian, setiap koperasi di wajibkan memiliki badan hukum, Adapun kegiatan simpan pinjam mensyaratkan izin usaha simpan pinjam (IUSP) sesuai dengan permenkop UKM No.11 operasional simpan pinjam tidak masuk dalam kategori legal secara administratif.
Hingga saat ini, kegiatan koperasi masih berlangsung, masyarakat berharap adanya peninjauan dari instansi terkait guna menjamin aktivitas lembaga keuangan berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip transparansi.(Sanusi)

















