LAMONGAN, Reportase INC – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar acara Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM bagi Kabupaten Lamongan pada 29 April 2026. Agenda ini sebenarnya dimaksudkan untuk membedah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda Ketertiban Umum terkait penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat, Raperda Infrastruktur mengenai kerja sama penyediaan alat penerangan jalan umum, serta perubahan regulasi PDAM terkait pemenuhan hak air bersih. Namun, alih-alih menjadi forum diskusi teknis yang normatif, acara yang dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, hingga aktivis LSM ini justru menjadi ajang peluapan kekecewaan atas kualitas draf hukum yang diajukan.
Awalnya, pemaparan materi berlangsung cukup membosankan dengan rentetan pasal yang dibacakan secara monoton. Ketegangan baru memuncak saat memasuki sesi interaktif. Seorang perwakilan dari Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) langsung mengambil pengeras suara dan menyatakan dengan nada berapi-api bahwa draf yang dibahas tersebut tidak lebih dari sekadar perda sampah. Pernyataan keras ini muncul bukan tanpa alasan yang kuat. Hasil pengkajian JAMAL menunjukkan banyak pasal yang justru berpotensi besar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Beberapa poin yang menjadi sorotan tajam antara lain adanya sanksi administratif berupa penahanan KTP bagi pelanggar peraturan daerah tertentu, yang dinilai mencederai hak sipil warga. Hal yang lebih ironis ditemukan dalam draf tersebut adalah adanya celah yang memperbolehkan pembuangan sampah ke sungai asalkan mengantongi izin dari Bupati. Selain itu, skema Full Cost Recovery yang diusung dalam regulasi PDAM juga dinilai akan membebani masyarakat dalam mengakses hak dasar atas air bersih. Salah satu tokoh masyarakat yang hadir bahkan melontarkan sindiran tajam dengan menyatakan keyakinannya bahwa draf ini hanyalah hasil salin-tempel dari daerah lain tanpa melihat realitas lokal.
Ketidakpuasan ini juga diamini oleh kalangan akademisi. Dekan dari salah satu universitas di Lamongan yang turut menjadi peserta diskusi menyampaikan kekecewaan mendalam dan mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menyusun draf tersebut. Ia menilai kualitas draf tersebut sangat memprihatinkan sehingga tidak layak untuk dilanjutkan tanpa perombakan total. Sebagai penutup, ia menegaskan perlunya pembentukan tim besar yang lebih kompeten untuk menyusun ulang Raperda ini agar benar-benar mencerminkan semangat perlindungan HAM bagi warga Lamongan. Acara berakhir dengan desakan kuat agar pemerintah daerah tidak memaksakan regulasi yang cacat secara substansi.
(Ade R)

















