LAMONGAN, Reportase INC – Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) secara tegas menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Regulasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pernyataan sikap ini muncul di tengah agenda Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berperspektif HAM di Kabupaten Lamongan yang berlangsung di Tanjung Kodok Resort, Paciran, pada 29 April 2026. Sejumlah pimpinan dan simpatisan JAMAL yang hadir menilai langkah legislasi ini tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan cenderung dipaksakan.
Alasan utama penolakan tersebut didasari oleh anggapan bahwa Raperda Ketertiban Umum saat ini sama sekali tidak dibutuhkan oleh masyarakat. JAMAL melihat tidak ada kondisi darurat atau situasi khusus yang mendesak di Kabupaten Lamongan sehingga memerlukan payung hukum baru terkait ketertiban. Selain itu, mereka menyoroti cacat prosedur dalam penyusunannya, di mana naskah akademik yang seharusnya menjadi landasan filosofis dan sosiologis justru tidak tersedia. Tanpa naskah akademik yang jelas, kebijakan ini dianggap kehilangan ruh dan tujuan yang objektif bagi kemaslahatan publik.
Kritik tajam juga diarahkan pada sumber rujukan regulasi yang dinilai sangat minim karena hanya bersandar pada satu aturan pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut perwakilan JAMAL, penyusunan hukum daerah seharusnya melibatkan kajian yang lebih komprehensif dan tidak sekadar menyalin aturan di atasnya. Lebih jauh lagi, isi dari Raperda yang diusulkan ternyata sudah banyak diatur dalam peraturan daerah lain yang masih berlaku. Hal ini dipandang sebagai pemborosan regulasi atau kebijakan mubazir yang hanya akan menambah beban birokrasi tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
JAMAL juga menyatakan kekhawatirannya terhadap muatan pasal-pasal dalam Raperda Ketertiban Umum yang dianggap stigmatif. Beberapa poin di dalamnya dinilai berpotensi menyudutkan kelompok masyarakat tertentu dan membatasi ruang gerak warga dalam mencari nafkah maupun mengekspresikan diri. Stigma negatif yang tertuang dalam draft tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap produk hukum daerah.
Berdasarkan berbagai poin keberatan tersebut, pimpinan dan simpatisan JAMAL mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lamongan untuk segera menghentikan pembahasan kedua Raperda tersebut. Mereka menuntut agar regulasi ini dicabut dan dibatalkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau Prolegda tahun ini. Bagi JAMAL, daripada merumuskan aturan yang mengekang dan tidak substantif, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang lebih mendesak. Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Lamongan akan terus mengawal setiap kebijakan agar tidak keluar dari jalur kepentingan rakyat.
(Ade R)

















