KOLAKA, Reportase INC – 13 Mei 2026 Tim Radar Kolaka mendesak Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pomalaa untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal kargo MV HUAZHENG 999 IMO 1089285 Jakarta
Aktivitas Kapal bunker BBM ilegal yang terpantau pada Rabu 13 Mei 2026 di Perairan Pomalaa Kabupaten Kolaka oleh tim investigasi awak media
Kronologi Temuan Tim Media
1.Lokasi Perairan Pomalaa tidak jauh dari jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park Kapal terpantau sudah selesai bongkar muatan semen
2. Tim media sedang melakukan pemantauan, menggunakan kapal fiber kecil nampak sebuah perahu kayu merapat ke lambung MV HUAZHENG 999 Terlihat selang berukuran 2 inci tersambung dari perahu ke kapal kargo dan diduga pompa jenis alkon digunakan untuk transfer solar.
3. Indikasi terjadi Pencemaran di lokasi nampak tumpahan solar ke laut saat aktivitas berlangsung
4. Reaksi Kru Saat tim media mencoba merapat untuk konfirmasi para kru nampak lebih sibuk menggulung selang dan menghentikan aktivitas Upaya konfirmasi terkait dokumen muatan BBM tidak berhasil dilakukan
Sesuai aturan setiap kegiatan bunker BBM di laut wajib dilengkapi manifes delivery order dan izin BPH Migas Jika tidak ada patut diduga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara
Saat dikonfirmasi pada Rabu 13 Mei 2026 terkait dugaan aktivitas tersebut pihak Syahbandar Pomalaa, Polairud VS Lantamal menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan bunker di lokasi yang dimaksud dan akan memanggil nahkoda MV HUAZHENG 999 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen muatan BBM
Patut diduga ada pembiaran karena kapal kargo sebesar MV HUAZHENG 999 terpantau melakukan aktivitas di area yang relatif dekat dengan jalur pelayaran utama dan jetty industri diduga Dirpolairud Polda Sultra dan Lantamal Kolaka juga tidak menindak apakah benar tidak di ketahui atau sengaja ada pembiaran
Dari berbagai sumber yang tidak ingin namanya di sebut,”Kapal sebesar itu melakukan aktivitas terlarang tapi penguasa perairan tidak tahu,Khan aneh, kuat dugaan mereka sudah terima suap”kesal sumber 13/5/2026
Tim Investigasi wartawan meminta
1. Syahbandar Pomalaa menahan SPB MV HUAZHENG 999 sampai dokumen asal-usul BBM diaudit
2. Dirpolairud Polda Sultra & Lantamal Kolaka segera cek CCTV laut & periksa VMS kapal
3. BPH Migas turun verifikasi legalitas bunker tersebut
,”Jika terbukti BBM tanpa dokumen maka nahkoda pemilik kapal dan pemasok solar dapat dijerat pidana,” tegas tim media 13/5/2026.
(Rosna)
















