BONE, Reportase INC – Penyalahgunaan solar subsidi makin mencuat di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Kapal kayu bermuatan kurang lebih 20 ton diduga kuat tiga kali mengangkut solar subsidi ilegal dari Bone ke Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara sejak April-Mei 2026.
Dari sumber yang minta namanya dirahasiakan, solar subsidi itu dimuat dari Pelabuhan Tujuh-tujuh, Desa Tarasu Kecamatan Kajuara. Kapal tersebut keluar masuk lewat Sungai Muara Pelabuhan 77, Desa Tarasu.
Solar subsidi yang dimuat di kapal kayu diduga kuat berasal dari SPBU Nomor 74.927.13 Zulfikar yang beralamat di Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Lokasi SPBU hanya sekitar 20 meter dari Pelabuhan 77 ke Muara Sungai Pelabuhan 77.
Modus operan yang di mainkan
Pengerit dengan barcode dari pertanian atas nama petani, barcode di keluarkan oleh BPP(Balai Penyuluh pertanian) kemudian BBM di jual ke penadah Kapal Barang, kuat dugaan adanya konspirasi jahat antara pemilik SPBU dan kepala Balai Penyuluh pertanian Kajuara
Sumber menyebut, para pengantri di SPBU 74.927.13 Tarasu diduga kuat mengambil solar subsidi dengan mengatasnamakan petani kemudian disuplay ke kapal barang yang sandar di Pelabuhan 77.
Dalih yang dipakai adalah rekomendasi dari Dinas Pertanian dan kelompok nelayan. Padahal, rekom itu peruntukannya untuk alsintan dan kapal melaut nelayan, bukan untuk kapal angkut barang. Lebih janggal lagi, tidak ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk kapal angkut tersebut.
“Pengantri bawa rekom Pertanian. Bilangnya untuk kapal barang. SPBU Sulfikar 74.927.13 tetap di layani. Tapi solarnya tidak dipakai kapal barang itu. Diduga kuat justru dijual ke penadah. Masuk ke tangki modifikasi kapal kayu bermuatan kurang lebih 20 ton. Sudah 3 kali sejak April,” ungkap sumber, Rabu _8/5/2026_.
Pertanyaannya: Kenapa SPBU Sulfikar 74.927.13 Desa Tarasu melayani pengisian solar subsidi untuk “kapal barang” tanpa rekomendasi dari Dinas Perhubungan? Aturan jelas: kapal angkut komersial wajib rekom Dishub, bukan rekom pertanian.
Untuk hindari patroli, kapal kayu tersebut masuk melalui Sungai Muara Pelabuhan 77, Desa Tarasu pada malam hari. Sungai itu tembus langsung ke Teluk Bone. Sampai di perairan Kolaka, solar subsidi kurang lebih 20 ton tersebut dipindah ke kapal-kapal “takbud” di tengah laut.
Masyarakat mendesak BPH Migas dan Tipidter Polres Bone segera audit SPBU Sulfikar 74.927.13 Desa Tarasu, “Periksa SPBU Sulfikar 74.927.13.
Armanto ketua DPC Kabupaten Bone,Komando Investigasi Nasional projamin Akan melaporkan di polres Bone atas penyelundupan BBM bersubsidi di kecamatan Kajuara
,”Dalam dekat ini saya akan melaporkan SPBU Zulfikar dan BPP pertanian, barcode jadi alat mempermudah aktivitas penyelundup,” tegas Armanto 11/5/2026
Sesuai UU No. 22/2001 tentang Migas Pasal 55, penyalahgunaan niaga BBM subsidi diancam 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar. Pengantri, pemberi rekom, dan pihak *SPBU Sulfikar 74.927.13 Desa Tarasu* yang terlibat bisa dijerat Pasal 56 KUHP.
Hingga berita ini di tayangkan, manajemen SPBU Sulfikar 74.927.13 tidak merespon nomor ponsel wartawan media ini ,Kadis Pertanian Bone, Kadishub Bone, Kapolres Bone, dan Dirpolairud Polda Sulsel belum bisa di konfirmasi.11/5/2026
(Rosna)
















