LAMONGAN, Reportase INC – Suasana santai di Berlian Cafe, Jalan Lamongrejo, Lamongan pada Jumat sore, 8 Mei 2026, mendadak berubah menjadi ruang diskusi yang cukup intens. Kapolres Lamongan hadir di tengah masyarakat bukan sekadar untuk mampir minum kopi, melainkan menjalankan misi sosialisasi layanan Call Center 110. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa layanan ini bukan sekadar pajangan. Masyarakat bisa melaporkan apa saja, mulai dari tindak kejahatan yang meresahkan hingga kendala teknis di jalanan seperti ban bocor yang membuat pengendara merasa tidak aman.
Satu hal yang cukup mencuri perhatian adalah komitmen tinggi yang diberikan oleh Kapolres. Beliau memberi garansi penuh bahwa setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera direspons dalam durasi maksimal 4 menit. Dalam hitungan waktu sesingkat itu, anggota kepolisian dipastikan sudah sampai di titik lokasi yang dilaporkan untuk memberikan bantuan.
Namun, agenda tidak berhenti pada sosialisasi satu arah. Kapolres membuka ruang dialog bagi warga yang sedang berada di lokasi cafe. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh salah seorang warga asal Kembangbahu. Ia melempar pertanyaan kritis mengenai bagaimana prosedur jika ada oknum polisi di Lamongan yang bertindak tidak sesuai prosedur atau bahkan “main mata” dalam suatu masalah.
“Contohnya seperti apa?” respons cepat Kapolres menanggapi pertanyaan tersebut dengan nada serius namun terbuka.
Warga tersebut kemudian membeberkan kegelisahan yang terjadi di desanya. Ada gejolak terkait dana CSR dari salah satu perusahaan PMA, PT. QW, yang tak kunjung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Padahal, audiensi sudah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Yang paling mengganjal adalah pernyataan Yun, perwakilan perusahaan, yang sempat terekam media. Yun berkilah bahwa CSR memang tidak diserahkan melalui pemerintah desa, melainkan langsung kepada pihak yang dianggap layak oleh perusahaan.
Kontroversi memuncak saat Yun, dalam sebuah mediasi, justru melemparkan bola panas kepada institusi kepolisian. “Datanya bisa diminta ke Polres Lamongan (Unit Tipikor),” cetus Yun saat dicecar warga mengenai transparansi distribusi dana tersebut. Pernyataan ini seolah mengindikasikan adanya keterlibatan atau setidaknya koordinasi yang tidak transparan dengan oknum di korps berbaju cokelat tersebut.
Mendengar kronologi yang cukup berani itu, Kapolres Lamongan tidak memberikan pembelaan buta. Beliau justru menyarankan agar warga segera membuat pengaduan resmi ke Polres Lamongan. Beliau berjanji akan menangani sendiri laporan tersebut dan memastikan jika memang ada anggotanya yang terbukti bersalah atau bermain dalam pusaran dana CSR itu, kasusnya akan langsung dilimpahkan ke Propam tanpa ada yang ditutup-tutupi.
(Ade R)

















