KOLAKA, Reportase INC – Radar Metro Kolaka mendesak Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pomalaa untuk memeriksa dokumen seluruh pekerja Warga Negara Asing di atas kapal kargo MV HUAZHENG 999 IMO 1089285 Jakarta sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
Desakan ini menyusul dugaan aktivitas bunker BBM ilegal yang terpantau pada Rabu 13 Mei 2026 di Perairan Pomalaa Kabupaten Kolaka
Dasar Kewenangan Syahbandar
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 224 dan PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian Pasal 167 Syahbandar berwenang memeriksa dokumen kapal dokumen awak kapal termasuk paspor visa buku pelaut dan daftar awak kapal Crew List WNA.
Jika ditemukan dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai Syahbandar wajib menahan SPB dan melaporkan ke Kantor Imigrasi Kolaka
Kronologi Temuan Tim Media
1. Lokasi Perairan Pomalaa tidak jauh dari pelabuhan jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park(IPIP) Kapal terpantau sudah selesai bongkar muatan semen.
2. Modus berdasarkan pemantauan media yang sedang,menggunakan kapal fiber kecil nampak sebuah perahu kayu merapat ke lambung MV HUAZHENG 999 Terlihat selang berukuran 2 inci tersambung dari perahu ke kapal kargo dan diduga pompa jenis alkon digunakan untuk transfer solar
3. Indikasi Pencemaran di lokasi nampak tumpahan solar ke laut saat aktivitas berlangsung
4. Reaksi Kru Saat tim media mencoba merapat untuk konfirmasi dokumen,para kru nampak lebih sibuk menggulung selang dan menghentikan aktivitas Upaya konfirmasi terkait dokumen muatan BBM tidak berhasil dilakukan
Saat dikonfirmasi pada Rabu 13 Mei 2026 pihak Syahbandar Pomalaa menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan bunker di lokasi yang dimaksud dan akan memanggil nahkoda MV HUAZHENG 999 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen muatan BBM dan dokumen awak kapal
Radar Sultra meminta Syahbandar Pomalaa
1. Tahan SPB MV HUAZHENG 999 sampai dokumen asal-usul BBM dan dokumen pekerja WNA diaudit lengkap
2. Cocokkan Crew List dengan jumlah WNA di kapal serta periksa keabsahan paspor visa dan buku pelaut
3. Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kolaka dan Polairud Polda Sultra jika ditemukan WNA yang tidak memiliki dokumen sah atau tidak masuk dalam Crew List resmi
Jika terbukti BBM tanpa dokumen dan terdapat pelanggaran keimigrasian maka nahkoda pemilik kapal pemasok solar dan pihak terkait dapat dijerat pidana sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.16/5/2026.
(Rosna)
















