BONE, Reportase INC – Proyek konstruksi jalan yang di kerjakan oleh PT Bumi Karsa di dua Kecamatan yakni Kecamatan lappariaja dan Kecamatan Amali Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan Anggaran 70 Milyar dari dana APBN tahun 2026.
Sangat di sayangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar pada instalasi Asphalt Mixing Plant (AMP) diduga kuat menggunakan solar subsidi yang disuplai oleh mobil tangki Industri berlogo PT Opus Petroindo Kapasitas 5 ribu KL
Sopir mobil tangki Industri PT Opus Petroindo bernama Anca tidak bisa memperlihatkan faktur dari Depok Pertamina yang di tunjukan hanya Delivery order (DO)
Anca yang bersama wartawan media ini menelpon salah seorang dari PT Bumi Karsa dari sambungan telepon seluler tersebut terdengar permintaan untuk menghapus gambar mobil tangki Industri yang telah di jadikan dokumentasi wartawan media ini.14/5/2026
,”Tolong di hapus gambar itu” pintanya dari balik telpon selular sopir
mobil tangki Industri tersebut .
Bahan bakar utama untuk mesin pengering (dryer) agregat dan mesin genset (pembangkit listrik) yang menggerakkan seluruh sistem operasional pabrik pencampur aspal.Seharusnya menggunakan bahan bakar minyak industri bukan solar subsidi yang di datangkan secara ilegal
Jika proyek pengaspalan menggunakan bahan bakar (seperti solar) yang tidak diperuntukkan bagi proyek komersial/pemerintah, pelaku dijerat dengan undang-undang migas
Undang-Undang: Pasal 55 atau Pasal 53 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Sanksi lain perusahaan tersebut dapat di black list secara Nasional dan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah dalam waktu tertentu
Sampai berita ini di tayangkan belum ada komonikasi lanjut dengan pihak PT Bumi Karsa mengenai BBM yang diduga ilegal,walaupun upaya mengunjungi kantor PT Bumi Karsa guna konfirmasi kontraktor bernama Agus berada di luar daerah . sampai berita ini di tayangkan belum ada komunikasi 15/5/2026.
(Rosna)
















