LAMONGAN, Reportase INC – Tahapan penyusunan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan terus dikawal ketat oleh aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL). Koalisi masyarakat sipil tersebut mendesak pemerintah daerah untuk memasukkan pasal krusial mengenai koperasi agar menjadi roda penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Dalam pertemuan antara aktivis dan pemerintah setempat, aktivis JAMAL, Khoirul Huda, menyoroti ketimpangan ekonomi yang kian melebar di wilayah tersebut.
“Di Lamongan ini, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,” tegas Huda.
Oleh karena itu, JAMAL bersama aktivis dari Kajian Analisis Sosial (KALIS) mendorong agar koperasi dijadikan pusat penggerak produksi hingga distribusi hasil panen pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Lamongan. Langkah ini dinilai sebagai cara yang tepat untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mencegah monopoli korporasi. Naili Fauziah Zahid, aktivis KALIS, menambahkan bahwa pihaknya sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperbolehkan koperasi dijadikan pusat penggerak perekonomian daerah.
“Pasal koperasi ini sangat penting masuk dalam Raperda untuk mencegah monopoli korporasi dalam perekonomian daerah di sektor pertanian, peternakan dan perikanan,” tambah Naili.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menjanjikan pasal tersebut akan langsung disahkan. Setiap usulan tetap harus melalui tahapan harmonisasi guna memastikan kesesuaiannya dengan landasan hukum yang lebih tinggi.
“Masukan dari JAMAL ini bagus sekali, namun kita tidak bisa menjanjikan bisa masuk, karena nanti akan ada tahapan harmonisasi yang akan mengecek apakah poin tersebut bertentangan dengan landasan hukum di atasnya atau tidak. Kalau bertentangan otomatis harus dihapus, kalau tidak bertentangan, bisa dimasukkan,” jelas Kabag Hukum.
Pernyataan dari Bagian Hukum ini justru memicu kecurigaan dari pihak aktivis. Khoirul Huda menilai bahwa jika pasal mengenai koperasi ini sampai dicoret atau tidak dimasukkan, maka kecurigaan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan pesanan dari pihak tertentu akan semakin terbukti.
“Jika pasal koperasi ini tidak dimasukkan, kecurigaan kita jadi semakin bulat bahwa Raperda ini memang sudah pesanan,” ujar Huda.
Lebih lanjut, Huda menyinggung adanya dugaan campur tangan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan kesembilan Raperda tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa apa pun latar belakang dan siapa pun yang mendanai, bagi kita perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Lamongan secara luas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Kita tahu, ada sembilan kaji yang punya kepentingan terhadap sembilan Raperda ini. Siapapun yang mendanai, siapapun yang punya kepentingan, bagi kita kepentingan masyarakat Lamongan secara luas adalah harga mati,” pungkas Huda.
(Had/Red)
















