LAMONGAN, Reportase INC – Polemik penyusunan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan tahun 2026 kian memanas.
kini aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan kembali membongkar kejanggalan baru. Ditemukan ketidaksinkronan fatal antara Naskah Akademik (NA) dan draft Raperda Perubahan PDAM.
Aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), Naili Fauziah Zahid, membeberkan adanya perbedaan data yang sangat mencolok terkait nominal modal dasar perusahaan pelat merah tersebut.
“Dalam Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2019 tentang PDAM, ditetapkan bahwa modal dasar PDAM adalah Rp100 miliar. Tahun 2026 ini. Di dalam draft tersebut, tidak ada perubahan terkait jumlah modal dasar,” ujar Naili kepada media.
Namun, kejutan muncul saat pihak aktivis mendapatkan dokumen Naskah Akademik pada Juli 2026. Di dalam dokumen ilmiah tersebut, tertulis rencana perubahan modal dasar PDAM yang melonjak drastis menjadi Rp150 miliar.
“Ini aneh. Seharusnya jika di naskah akademik direncanakan diubah menjadi Rp150 miliar, angka yang muncul di draft raperda juga harusnya sinkron.
Mengapa yang dicantumkan di draft tetap Rp100 miliar? Apakah sengaja disembunyikan? Lagi-lagi masyarakat Kabupaten Lamongan ‘ditilap’?” cecar Naili.
Secara hukum dan prosedur, Naskah Akademik wajib disusun terlebih dahulu sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebelum pasal-pasal dalam draft Raperda dirumuskan.
Ketidaksesuaian substansi ini memicu kecurigaan bahwa pembahasan regulasi ini sengaja dipaksakan demi kepentingan elit tertentu.
Ketidaksinkronan ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan besar mengenai alasan di balik dugaan penyembunyian angka Rp150 miliar tersebut dari ruang publik.
Sejumlah pihak mengaitkan kejanggalan ini dengan isu rencana investasi raksasa senilai Rp2 triliun dari PT MOYA.
Menyikapi kondisi ini, Jaringan Masyarakat Lamongan menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen penuh untuk membongkar dugaan agenda terselubung di balik penyusunan sembilan raperda tahun ini.
“Babak pengawalan raperda belum usai. Kami akan terus mengawal penyusunan peraturan daerah ini hingga tuntas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan, bukan kesejahteraan pejabat dan korporasi,” tegas Naili
(Had/Red)















