LAMONGAN, Reportase INC – Penyelewengan bahan bakar penugasan pertalite terus menerus terjadi dan di lakukan para mafia BBM bersubsidi jenis penugasan pertalite di SPBU 55.622.31 jln raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan operator dan para pengangsu dengan modus pengisian berulang ulang kali dalam waktu yang sama dan sudah ada kong kalikong yang mengisi bahan bakar jenis pertalite gunakan tangki motor thunder yang berkapasitas 17 liter bolak balik bahkan ada juga yang mengisi sendiri hal ini jelas jelas sudah melanggar SOP pertamina di SPBU 55.622.31 jln raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan Jawa Timur.
aksi ini kerap terjadi setiap pagi siang sore dan malam di kawasan . SPBU 55.622.31 jln Raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Modus mafia BBM ini cukup terstruktur.antara operator SPBU 55.622.31 jln Raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan Jawa Timur.dengan pihak pengangsu di SPBU 55.622.31 sudah jelas mereka bekerja sama .
Dampak Penyalahgunaan
Kerugian Keuangan Negara: Merugikan negara karena subsidi tersalurkan tidak tepat sasaran.
Kelangkaan BBM: Menyebabkan kelangkaan BBM jenis pertalite di kalangan masyarakat pengguna motor atau mobil paling yang berhak.
Hal ini sangat mengganggu dan merugikan kesejahteraan masyarakat dan pengguna jalan karena membuat BBM langka dan sering kehabisan dan SPBU sering kosong entah itu kosong atau sengaja buat para pengangsu pertalite memakai motor thunder yang berbolak balik dalam waktu yang sama.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi atau penugasan seperti Pertalite diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.Berikut adalah rincian aturan hukum dan sanksi terkait penyalahgunaan Pertalite:Dasar Hukum UtamaPasal 55 UU Migas: Menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi atau disediakan oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda tertinggi Rp60 miliar.Perubahan UU: Ketentuan ini diperkuat dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Bentuk Pelanggaran UmumPenimbunan: Membeli dan menyimpan Pertalite dalam jumlah besar secara ilegal tanpa izin.Pelangsiran: Membeli berulang-ulang menggunakan jeriken atau modifikasi tangki kendaraan demi meraup keuntungan pribadi.Penyalahgunaan Peruntukan: Menjual kembali bahan bakar kepada pihak yang tidak berhak dengan harga tidak resmi.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian mengaku resah dengan maraknya praktik ini, mengingat selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di SPBU 55.622.31 jl raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor kecamatan Sukorame kabupaten LamonganJawa Timur,
Diharapkan aparat penegak hukum (APH)polres lamongan atau Polda Jatim yang selaku memegang wilayah khususnya jawa timur untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini, termasuk membongkar jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah hukum kota lamongan untuk segera di lakukan penindakan yang cepat dan tegas biar menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan serupa di daerah lain agar tidak semakin berani dalam merampas hak masyarakat.
(Redaksi)
















