LAMONGAN, Reportase INC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menegaskan tidak pernah memungut pajak daerah maupun retribusi kepada para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang memanfaatkan fasilitas umum.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam kegiatan pembinaan terhadap 137 pelaku PK5 dari enam titik lokasi operasional.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan di lantai 2 Gedung Dinas Koperasi setempat.
Selain Diskoperindag, agenda pembinaan ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Keterlibatan berbagai instansi ini bertujuan agar penataan PK5 dapat berjalan selaras dengan kepentingan publik.
“Agenda ini agar semua pihak dalam penataan PK5 ini bisa saling memahami ada kepentingan umum yang harus juga dipertimbangkan,” ujar Kepala Diskoperindag Lamongan, Anang Taufik.
Anang menambahkan bahwa kehadiran Dishub diperlukan agar pedagang memahami aspek lalu lintas, Bapenda terkait regulasi retribusi, dan Satpol PP dalam hal penegakan ketertiban.
Kepala Diskoperindag tersebut memberikan pesan khusus kepada personel Satpol PP agar mengedepankan tindakan persuasif dan tidak langsung menerapkan disiplin kaku yang dapat mematikan mata pencaharian pedagang.
“Jangan langsung didisiplinkan, sabar, mekanisme pembinaan dahulu, jangan langsung ditertibkan” tegas Anang.
Dalam agenda tersebut, perwakilan Bapenda Lamongan juga menanggapi isu yang beredar di publik mengenai penarikan uang kepada pedagang, Choeruddin, mengklarifikasi bahwa iuran yang selama ini ditarik dari para PK5 murni dikelola oleh internal paguyuban, bukan masuk ke kas daerah.
“Pungutan atau iuran yang selama ini ada itu bukan retribusi daerah, tapi pungutan paguyuban PK5 sendiri.
Pemerintah daerah belum menerapkan retribusi untuk pelaku PK5, walau mereka berada pada fasilitas umum Pemda,” urai Choeruddin.
Dalam sesi diskusi, perwakilan pedagang bernama Agung berharap pertemuan ini menghasilkan solusi nyata, termasuk pemeliharaan fasilitas stand yang mereka gunakan.
Merespon masukan tersebut, Diskoperindag Lamongan mengakui adanya kendala keterbatasan anggaran yang membuat perbaikan fasilitas stan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
“Sudah kami usulkan anggaran untuk belanja perbaikan stan yang perlu perbaikan, tetapi belum disetujui,” pungkas Anang.
Harapan terbesar Para pedagang kaki lima adalah penataan ruang yang adil dan humanis.
Jika memang relokasi diperlukan, PKL mendambakan tempat baru yang strategis, ramai pembeli, dan difasilitasi dengan layak, Mereka ingin diajak berdialog secara kekeluargaan sebelum kebijakan diputuskan, menolak penggusuran sepihak yang memutus mata pencaharian seketika.
Selain itu, PKL berharap adanya dukungan modal dan pembinaan usaha yang berkelanjutan demi kelangsungan ekonomi keluarga mereka.
Mereka berharap pemerintah daerah hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penegak hukum yang menertibkan.
(Had/Red)
















