LAMONGAN, Reportase INC – Sejumlah pedagang menilai pengelolaan dan penataan PK5 selama ini belum berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha kecil.
Keresahan tersebut salah satunya dipicu oleh adanya dugaan praktik jual beli kios yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat dinas maupun staf atau pegawai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai mekanisme pengelolaan kios, dasar penentuan penerima kios, serta transparansi dalam proses pemanfaatan tempat usaha.
Para pedagang berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penataan PK5.
Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan transaksi kios yang selama ini menjadi keresahan di lapangan.
“Pedagang kecil hanya ingin berjualan dengan tenang. Jangan sampai tempat untuk mencari nafkah justru menjadi sumber masalah karena pengelolaannya tidak jelas,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut para pedagang, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Dinas terkait dinilai perlu membuka informasi secara transparan mengenai status kios, aturan pemanfaatan, mekanisme penempatan pedagang, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Selain meminta evaluasi, para pedagang juga mendesak agar pemerintah daerah memberikan kewenangan pengelolaan secara lebih luas kepada kelompok paguyuban PK5.
Pengelolaan secara mandiri oleh paguyuban dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa memiliki dan tanggung jawab kepada para pedagang.
Dengan pengelolaan yang dilakukan secara mandiri, paguyuban diharapkan dapat menyusun aturan internal terkait penempatan pedagang, kebersihan, keamanan, ketertiban, hingga penyelesaian persoalan antaranggota.
Namun, mekanisme tersebut tetap perlu berada dalam koridor peraturan daerah dan pengawasan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Para pedagang juga meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap PK5, tetapi turut memastikan adanya perlindungan dan kepastian bagi pedagang yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari aktivitas berjualan.
Mereka berharap Dinas terkait segera turun ke lapangan, melakukan pendataan ulang, mengaudit pengelolaan kios, serta membuka ruang dialog bersama paguyuban dan seluruh pedagang.
Desakan Transparansi
Persoalan penataan PK5 tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul kesan adanya pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan fasilitas atau kios PK5.
Apabila benar terdapat praktik jual beli kios yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, para pedagang meminta agar hal tersebut ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemerintah dan pihak yang disebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Dinas terkait mengenai mekanisme resmi pengelolaan kios PK5, kewenangan pejabat maupun staf dalam proses tersebut, serta tanggapan atas dugaan jual beli kios yang menjadi keresahan pedagang.
Para pedagang berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui dialog dan kebijakan yang transparan.
Mereka menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, melainkan sistem penataan PK5 yang adil, terbuka, dan memberikan kepastian bagi pedagang kecil di Lamongan.
(Had/Red)
















