LAMONGAN, Reportase INC – Panitia Peringatan HUT RI ke-81 yang menetapkan nominal iuran berdasarkan golongan PNS — mulai Rp50.000 hingga Rp200.000 — memicu gelombang pertanyaan keras di kalangan publik. Persis seperti metode Basnaz (badan Amil shodaqoh Dan zakat) kabupaten lamongan.
Dan yang lebih mengejutkan,
Praktik ini disinyalir bukan hanya terjadi di Glagah, melainkan merambah ke 27 kecamatan se-Kabupaten Lamongan!
DARI GOLONGAN SAMPAI DESA: SEMUA ADA TARIFNYA
Surat bernomor 400.14.1.1/02/HUT.RI/III/2026 bertanda “Penting” itu bukan sekadar ajakan berpartisipasi.
Ia adalah daftar harga yang tertulis rapi:
– PNS Golongan I: Rp50.000
– PNS Golongan II: Rp100.000
– PNS Golongan III: Rp150.000
– PNS Golongan IV: Rp200.000
– Perangkat Desa: Rp100.000
– P3K: Rp100.000
– Desa: Rp2,5 JUTA
– Dinas/Instansi: Rp500 RIBU
– Kecamatan: Rp1,5 JUTA
– Bank & Lembaga: Rp500 RIBU — 1 JUTA
Angka-angka itu tertulis rapi, ditetapkan setelah “musyawarah” pada 30 Juni 2026, dan wajib disetorkan paling lambat 6 Agustus 2026 kepada Bendahara Panitia yang juga menjabat sebagai Bendahara Keuangan Kecamatan Glagah.
Di mana batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib.Ketika nominal ditetapkan secara resmi dan dikordinasikan oleh atasan jawabannya sudah jelas.
CAMAT SERAHKAN TANGGUNG JAWAB KE PANITIA: ALASAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA
Saat dikonfirmasi, Camat Glagah Sutikno justru melempar bola ke panitia. “Itu hasil musyawarah, tanyakan ke panitia,” begitu jawabannya. Sebuah jawaban yang memunculkan pertanyaan tajam:
Apakah Camat tidak bertanggung jawab atas surat yang bernaung di bawah nama Kecamatan? Jika bendahara panitia adalah bendahara keuangan kecamatan sendiri, bagaimana mungkin pemerintah kecamatan melepaskan tanggung jawab begitu saja
DUGAAN PUNGLI BERBALUT NAMA KEMERDEKAAN.
*Di mana anggaran resmi kecamatan untuk kegiatan HUT RI? Mengapa justru membebani kantong ASN, perangkat desa, dan lembaga?
*Berapa total dana yang ditargetkan? Dan berapa yang benar-benar terkumpul.
*Ke mana saja uang itu habis dipakai? Di mana laporan pertanggungjawaban yang terbuka untuk umum.
*Jika “lain-lain tidak mengikat”, mengapa golongan PNS justru dicantumkan nominalnya secara pasti? Bukankah itu definisi iuran wajib.
*Jika ini terjadi di 27 kecamatan, berapa miliar rupiah yang berputar di balik nama perayaan kemerdekaan ini.
KEMERDEKAAN BUKANLAH ALASAN UNTUK MEMUNGUT
Semangat HUT RI ke-81 seharusnya menjadi momen merenungkan pengorbanan para pahlawan — bukan justru menjadi momen memungut uang dari rakyat dan aparat yang gajinya sudah jelas dari negara.
Jangan sampai momentum kemerdekaan ini justru dijadikan alat legalisasi pungutan liar yang dibungkus rapi dengan kata “partisipasi” dan “musyawarah”.
Jika ini benar-benar sukarela, hapuslah nominalnya!
Jika ini benar-benar transparan, bukalah laporan keuangannya untuk umum! Jangan biarkan nama besar Republik Indonesia dijadikan kedok untuk menarik uang secara terstruktur dan sistematis .
(Had/Red)
















