TUBAN, Reportase INC — Dugaan pelanggaran perizinan pertambangan rakyat kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kali ini sorotan mengarah pada aktivitas Galian C yang beroperasi di wilayah Desa Menilo, Kecamatan Soko. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi yang sah, namun justru berjalan leluasa tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang.
Yang membuat publik semakin mempertanyakan keberadaan galian C ini adalah latar belakang pengelolanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kegiatan tersebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial TP. Pengusaha ini ternyata pernah beroperasi di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi sebelumnya, kegiatan itu terpaksa berhenti total setelah mendapat tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) langsung dari Wakil Bupati Bojonegoro dan resmi ditutup karena dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Kini, seolah berpindah tempat demi menghindari pengawasan, TP membuka kembali aktivitas yang sama di wilayah Kabupaten Tuban. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membongkar fakta tersebut kepada awak media dengan nada prihatin sekaligus curiga.
”Itu dulu beroperasi di Wilayah Kecamatan Trucuk Bojonegoro mas, tapi terhenti karena disidak Wakil Bupati Bojonegoro dan tutup. Sekarang buka di Kecamatan Soko wilayah Kabupaten Tuban. Ya intinya ijinya cuma pemerataan tanah,” ungkap warga, yang menilai alasan tersebut hanya kedok untuk memuluskan kegiatan pertambangan.
Keterangan itu semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang sebenarnya adalah pertambangan Galian C justru disamarkan dengan alasan pemerataan tanah, demi bisa beroperasi tanpa gangguan di wilayah yang berbeda. Padahal, peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap aktivitas pertambangan untuk memiliki izin resmi yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan maupun administrasi.
Tak hanya persoalan perizinan yang mengganjal, muncul pula dugaan pengemplangan pajak yang diduga terjadi dalam transaksi jual beli tanah serta aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut. Jika benar demikian, hal ini merugikan keuangan negara dan daerah secara signifikan.
Melihat pola perpindahan lokasi yang sengaja dilakukan untuk menghindari penindakan, serta dugaan pelanggaran yang berulang, masyarakat luas menuntut bukan hanya Dinas terkait dan Polresta Tuban yang harus turun tangan, namun juga Polda Jawa Timur hingga Bareskrim Polri perlu segera turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Diperlukan penelusuran mendalam terkait kelengkapan perizinan operasional, dugaan pelanggaran perpajakan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang memuluskan operasional tersebut dari satu wilayah ke wilayah lain.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak pengelola berinisial TP maupun instansi terkait belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait operasional kegiatan tersebut. Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan konsisten, menyeluruh, dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi semua pihak yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pers.
(San)
















