LAMONGAN, Reportase INC – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan dikabarkan tetap memaksakan pembahasan Raperda yang sebelumnya telah ditolak dalam tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur.
Isu ini mencuat setelah aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) bertemu staf Bapemperda di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan pada Kamis (27/08/2026).
Perwakilan Jamal, Khoirul Huda, mempertanyakan tindak lanjut dewan pasca penolakan draf Raperda inisiatif dewan saat harmonisasi.
Hasbi mengatakan raperda sedang dalam proses perbaikan oleh tim penyusun.
“Masih proses revisi oleh tim penyusun,” ungkap Hasbi saat ditemui para aktivis.
Khoirul Huda menegaskan apakah proses tersebut berarti tetap berlanjut tanpa adanya penyusunan ulang dari awal, pihak Bapemperda membenarkannya.
“Iya, tetap lanjut pak,” jawab Hasbi.
Harmonisasi raperda dilaksanakan pada Jum’at (17/07/2026) yang melibatkan Ketua Bapemperda H. Suherman, 4 anggota Bapemperda H. Tasirin, S.H., M.H. Achmad Umar Buwang, S.H. A. Fathoni, S.S. Mudzakir. Kabag Hukum Lamongan M. Ro’is, S.H., M.Hum. OPD terkait yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan. Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo beserta 10 tim dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur. Dalam tahapan harmonisasi tersebut,
Kanwil Kemenkum Jatim menolak 3 Raperda inisiatif dewan dan hanya menerima 1 Raperda dengan catatan wajib revisi total.
Raperda Tata Niaga Tembakau dan Perlindungan Petani ditolak demi simplifikasi (penyederhanaan) aturan.
Kanwil Jatim mendorong integrasi materi ke dalam satu Perda Payung, yakni Perda Perlindungan Petani yang sudah disahkan sebelumnya, agar daerah tidak memproduksi terlalu banyak Perda sektoral yang mirip.
Raperda Pembudidayaan Ikan dikembalikan karena substansi di dalam draf Raperda tidak sesuai dengan naskah akademiknya.
Raperda Pendidikan Karakter Pancasila, Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi dikembalikan akibat adanya tumpang tindih aturan di beberapa sektor.
Sikap Bapemperda yang bersikeras melanjutkan pembahasan ini menuai kritik tajam dari Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal).
Mereka menyayangkan pemaksaan pembahasan produk hukum yang dinilai cacat formil tersebut.
Jamal menganggap tindakan dewan tidak patuh pada asas hukum dan mencerminkan tata kelola legislasi yang buruk di Kabupaten Lamongan.
Aktivis Jamal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan menyatakan akan tetap menolak pembahasan 9 Raperda bermasalah tersebut.
(Had/Red)
















