TUBAN, Reportase INC — Praktik Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini kembali menggeliat, namun dengan pola yang semakin memprihatinkan: ditutup di satu wilayah, lalu buka kembali di wilayah lain. Usai dihentikan secara paksa di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini aktivitas tersebut diduga bangkit kembali di Kabupaten Tuban — tepatnya di Desa Menilo, Kecamatan Soko. Pengelolanya pun diketahui sosok yang sama, yakni berinisial TP, yang dikenal masyarakat luas sebagai pengusaha yang seolah-olah “kebal hukum”.
Kasus ini bermula ketika lokasi yang dikelola TP di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, terpaksa menghentikan aktivitasnya setelah disidak langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro. Penindakan tersebut dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. Namun alih-alih berhenti total, pengusaha berinisial TP ini justru diduga memindahkan lokasi operasinya ke wilayah Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Menilo, Kecamatan Soko — seakan mencari wilayah yang dianggap lebih longgar pengawasannya.
Yang semakin mengganjal, pengusaha TP ini diduga menggunakan modus “pemerataan tanah” sebagai kedok untuk melancarkan aktivitasnya. Padahal di balik alasan tersebut, yang terjadi justru pengerukan tanah dan material secara besar-besaran demi keuntungan pribadi, tanpa mempedulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Dulu di Trucuk sudah ditutup karena disidak Wakil Bupati. Sekarang buka lagi di sini, di Menilo, dikelola TP. Alasannya pemerataan tanah, tapi kenyataannya keruk tanah terus-menerus. Kalau tidak ada izin, itu bukan pemerataan, tapi perusakan dan pencurian sumber daya alam,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kini masyarakat luas menuntut Pemerintah Kabupaten Tuban untuk bersikap tegas sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Jangan sampai peringatan dan penindakan hanya sekadar omong kosong yang tidak berbekas. Warga meminta agar Dinas terkait dan Polresta Tuban segera turun ke lokasi, memeriksa kelengkapan perizinan milik TP, dan melakukan penindakan yang tegas dan nyata.
”Jangan sampai penindakan hanya berupa peringatan tutup sementara, lalu setelah sepi buka lagi. Harus tegas, harus sesuai hukum. Kalau TP tidak punya izin, harus ditutup permanen dan diproses hukum,” tegas warga lainnya.
Publik pun mempertanyakan: Apakah perpindahan lokasi TP ini sekadar mencari wilayah yang dianggap lebih aman? Siapa yang mengetahui dan membiarkan keberadaannya di lokasi baru ini? Mengapa sosok yang sudah dikenal kebal hukum ini bisa terus beroperasi berpindah-pindah tanpa hambatan berarti? Harapan masyarakat satu: hukum harus berlaku sama di mana pun, tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk bagi pengusaha berinisial TP.
(San)
















