• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
September 3, 2026
in Investigasi
0
‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

!
‎
‎TUBAN, Reportase INC — Alur penanganan kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani di wilayah Merakurak membuat publik geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, perkara yang seharusnya berjalan di jalur hukum justru berbelok ke arah yang mencurigakan — penuh dengan dugaan transaksi uang tebusan, hingga kasus ini baru ditangani benar-benar setelah mencuat ke permukaan.
‎
‎Kejadian bermula pada 16 Agustus 2026, ketika tiga orang diduga mencuri kayu milik Perhutani berhasil diamankan oleh pihak Polsek Merakurak. Namun, alih-alih langsung diproses secara hukum, perkara tersebut justru dibawa ke dalam mediasi yang diadakan di Polsek Merakurak. Dalam pertemuan tersebut didatangkan pula perangkat desa, Kepala Desa Tuwiri Wetan, Kepala Dusun Boro Mulyo, serta pihak Perhutani. Namun di balik proses yang terkesan damai itu, muncul dugaan kuat adanya transaksi uang pengondisian sebesar Rp40 juta yang menjadi syarat agar ketiga pelaku bisa bebas dari jeratan hukum. Tak lama setelah itu, para pelaku pun benar-benar dilepaskan dan berjalan bebas.
‎
‎Namun, kebebasan para pelaku tidak berlangsung lama. Selang beberapa hari, kasus ini mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Baru setelah kabar tersebut ramai diketahui masyarakat, langkah pihak berwenang berbalik arah secara tiba-tiba. Melalui perantara Kepala Desa Tuwiri Wetan dan Kepala Dusun Boro Mulyo, uang yang diduga sebagai uang pengondisian sebesar Rp40 juta itu dikembalikan kepada keluarga pelaku. Tak lama berselang, ketiga orang tersebut kembali diamankan dan kini telah diproses ke Polresta Tuban.
‎
‎”Seakan-akan hukum itu bisa dibeli dengan uang. Saat belum ada yang tahu, pelaku dilepas begitu saja setelah membayar. Tapi begitu publik mulai bertanya dan kasus mencuat, uang dikembalikan dan pelaku ditangkap lagi. Ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen untuk keuntungan pribadi, dan baru panik ketika ketahuan,” ungkap salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.
‎
‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menerima uang Rp40 juta tersebut? Siapa yang menginisiasi mediasi hingga muncul nominal uang tebusan itu? Apakah pihak Kepala Desa Tuwiri Wetan, Kepala Dusun, Perhutani, maupun oknum kepolisian ikut mengetahui dan terlibat dalam transaksi tersebut? Pengembalian uang itu justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menutup perkara ini dengan cara-cara yang tidak wajar, dan baru bergerak benar ketika ketahuan publik.
‎
‎Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Tuwiri Wetan maupun Kapolsek Merakurak sama sekali belum memberikan keterangan apa pun untuk meluruskan fakta yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap berdiam diri ini justru semakin mempertegas kecurigaan publik bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi.
‎
‎Kini, harapan masyarakat bulat dan lantang: Kepada pihak berwenang, usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya! Jangan hanya menindak para pelaku pencuriannya saja, tetapi juga oknum-oknum yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi juga harus dijerat hukum setimpal.
‎
‎Siapa yang menerima uang itu? Siapa yang memberi perintah membebaskan pelaku? Mengapa Kepala Desa dan Kapolsek belum memberikan penjelasan apa pun? Semua harus diungkap secara transparan. Hukum tidak boleh dijual beli, dan tidak boleh hanya berjalan ketika publik saja yang menuntutnya!
‎
‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi.
(San)
‎

Previous Post

Hujan Tepuk Tangan : RW 9 Gelar Tasyakuran Penuh Kenangan

Next Post

Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
‎Dari Trucuk ke Soko: Galian C Milik TP Tetap Beroperasi! Modus “Pemerataan Tanah” Diduga Kedok, Pemkab Tuban Diminta Tiru Sikap Bojonegoro

‎Dari Trucuk ke Soko: Galian C Milik TP Tetap Beroperasi! Modus “Pemerataan Tanah” Diduga Kedok, Pemkab Tuban Diminta Tiru Sikap Bojonegoro

September 4, 2026
Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

September 4, 2026
‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas

‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas

September 3, 2026
Hujan Tepuk Tangan : RW 9 Gelar Tasyakuran Penuh Kenangan

Hujan Tepuk Tangan : RW 9 Gelar Tasyakuran Penuh Kenangan

September 1, 2026

Recent News

‎Dari Trucuk ke Soko: Galian C Milik TP Tetap Beroperasi! Modus “Pemerataan Tanah” Diduga Kedok, Pemkab Tuban Diminta Tiru Sikap Bojonegoro

‎Dari Trucuk ke Soko: Galian C Milik TP Tetap Beroperasi! Modus “Pemerataan Tanah” Diduga Kedok, Pemkab Tuban Diminta Tiru Sikap Bojonegoro

September 4, 2026
Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

September 4, 2026
‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas

‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas

September 3, 2026
Hujan Tepuk Tangan : RW 9 Gelar Tasyakuran Penuh Kenangan

Hujan Tepuk Tangan : RW 9 Gelar Tasyakuran Penuh Kenangan

September 1, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

‎Dari Trucuk ke Soko: Galian C Milik TP Tetap Beroperasi! Modus “Pemerataan Tanah” Diduga Kedok, Pemkab Tuban Diminta Tiru Sikap Bojonegoro

‎Dari Trucuk ke Soko: Galian C Milik TP Tetap Beroperasi! Modus “Pemerataan Tanah” Diduga Kedok, Pemkab Tuban Diminta Tiru Sikap Bojonegoro

September 4, 2026
Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

September 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News