TUBAN, Reportase INC — Perbandingan ketegasan dua pemerintah daerah kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Tuban. Kasus dugaan Galian C tanpa izin resmi di Desa Menilo, Kecamatan Soko, yang diduga merupakan perpindahan aktivitas dari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, justru semakin memperlihatkan ketimpangan penindakan. Jika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Wakil Bupati dan Satpol-PP berani bertindak tegas menutup paksa aktivitas tersebut, maka di Kabupaten Tuban — tempat kegiatan itu kini berpindah — Dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum justru terlihat tak becus, tak kunjung melakukan sidak, dan seakan membiarkan pelanggaran berulang terjadi di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengelola galian tersebut hanya mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem OSS sebagai kedok legalitas — padahal NIB bukan izin pertambangan. Pengelola berdalih kegiatan ini adalah “Pemerataan Tanah untuk lahan pertanian”, namun fakta di lapangan menunjukkan pengerukan tanah dan batuan secara besar-besaran yang kemudian dijual. Alih-alih diperiksa dan ditindak, Dinas terkait Kabupaten Tuban seakan tutup mata. Tidak ada sidak, tidak ada pemeriksaan izin, tidak ada penyegelan — padahal di Bojonegoro hal itu sudah dilakukan dengan tegas.
”Di Bojonegoro sudah ditutup oleh Wakil Bupati dan Satpol-PP. Sekarang buka di sini, di Menilo. Katanya pemerataan tanah buat pertanian, tapi tanah dan batunya digali lalu dijual. Hanya pegang NIB, bukan izin tambang. Tapi kenapa Pemkab Tuban diam saja? Kenapa tidak ada yang turun sidak? Apakah harus Bojonegoro yang datang ke sini untuk menindak?” ungkap salah satu warga sekitar dengan nada kecewa.
Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi — Tetap Dibiarkan
Yang semakin memprihatinkan, alat berat yang digunakan untuk pengerukan tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi secara tidak wajar. Pengisian dilakukan dengan cara yang mencurigakan: solar dibeli menggunakan beberapa mobil dam truk di SPBU, lalu disedot dan dipindahkan ke alat berat ekskavator. Padahal BBM bersubsidi dilarang digunakan untuk kegiatan usaha komersial. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun instansi terkait yang turun memeriksa maupun menindak pelanggaran tersebut.
”Itu jelas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tapi tidak ada yang menindak. Di Bojonegoro saja ditindak tegas, kenapa di Tuban dibiarkan begitu saja? Apakah Pemkab Tuban lemah? Atau ada alasan lain sehingga tidak berani menyentuh galian ini?” tambah narasumber lainnya.
Pengelola Kebal Hukum — Dinas & APH Tuban Dinilai Tak Berdaya
Pengelola galian C ini diketahui sosok yang terkenal licin dan seakan kebal hukum. Sempat beroperasi di Bojonegoro, ditutup, lalu pindah ke Tuban. Dan di sini, seakan-akan tidak ada pihak yang berwenang mampu menghentikannya. Masyarakat mempertanyakan: Mengapa Dinas terkait dan Polresta Tuban terlihat tak becus melakukan sidak? Mengapa kalah tegas dibandingkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro? Apakah karena hanya bermodal NIB dan berdalih pemerataan tanah, maka segala pelanggaran dibiarkan berlangsung tanpa ada yang berani menindak?
”Wakil Bupati Bojonegoro berani turun langsung menutup. Kenapa di Tuban tidak ada yang berani melakukan hal yang sama? Apakah Pemkab Tuban tidak tahu, atau memang sengaja tidak mau tahu? Jangan sampai wilayah Tuban dijadikan tempat pelarian bagi aktivitas ilegal yang sudah ditutup di daerah lain hanya karena aparat setempat tak becus bertindak,” tegas warga lainnya.
Publik Desak: Jangan Kalah dengan Bojonegoro!
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tuban, Dinas terkait, serta Polresta Tuban segera bangkit dan bertindak tegas. Turun ke lokasi, lakukan sidak, periksa kelengkapan perizinan — bedakan antara NIB dan izin pertambangan — verifikasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan lakukan penindakan yang nyata. Jangan sampai masyarakat menilai Pemkab Tuban lebih.
(Sanusi)

















