LAMONGAN, Reportase INC — Konsistensi Ketua DPRD Lamongan, Freddy, dalam menindaklanjuti komitmen membuka ruang diskusi publik terkait sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dipertanyakan sejumlah kelompok gerakan dan aktivis di Lamongan.
Sorotan tersebut muncul setelah DPRD Lamongan menggelar rapat paripurna pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pandangan umum terkait Raperda perubahan pajak pelayanan kesehatan.
Rapat paripurna tersebut berlangsung cukup alot hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pembahasan, sejumlah anggota dewan mempertanyakan alasan perubahan yang hanya menyasar satu jenis pajak, yakni pajak pelayanan kesehatan.
Padahal, menurut informasi yang berkembang dalam pembahasan, masih terdapat 11 jenis pajak lainnya yang dinilai perlu dikaji dan berpotensi menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian kelompok gerakan justru berada di luar ruang sidang.
Sekitar sepekan sebelum rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Lamongan, Freddy, disebut telah menyampaikan komitmen kepada sejumlah kelompok gerakan bahwa akan digelar diskusi publik terlebih dahulu sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.
Bahkan, dalam komunikasi tersebut, Freddy disebut menyatakan siap melakukan diskusi publik meskipun jumlah Raperda yang dibahas mencapai 20 Raperda. Sementara saat ini terdapat sembilan Raperda yang menjadi perhatian untuk didiskusikan bersama masyarakat.
Karena itu, kelompok gerakan mempertanyakan mengapa hanya tiga hari setelah adanya pernyataan mengenai pentingnya diskusi publik, DPRD justru melanjutkan pembahasan salah satu Raperda, yakni Raperda perubahan pajak pelayanan kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa proses pembahasan berjalan tergesa-gesa sebelum ruang diskusi publik sebagaimana yang sebelumnya disampaikan benar-benar dilaksanakan.
“Yang menjadi kecemasan teman-teman gerakan bukan semata soal pembahasan Raperda pajak. Yang dipertanyakan adalah konsistensi antara pernyataan dengan tindakan,” demikian Huda Jamal ungkap keresahan yang disampaikan kelompok gerakan.
Kekhawatiran tersebut semakin bertambah dengan adanya informasi bahwa diskusi publik baru akan dilaksanakan sekitar satu bulan mendatang. Padahal, waktu pembahasan Raperda disebut semakin mendekati batas akhir jadwal pembahasan.
Selain persoalan waktu, kelompok gerakan juga mempertanyakan rencana DPRD yang disebut akan menggabungkan diskusi publik dengan agenda public hearing.
Jika informasi tersebut benar, kelompok gerakan menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat diskusi publik tetap berada dalam kerangka tahapan formal pembahasan Raperda, bukan menjadi ruang dialog terbuka yang dilaksanakan sebelum proses pembahasan berjalan lebih jauh.
Sejumlah aktivis menilai pola tersebut terlalu kaku dan formalistik, sehingga dikhawatirkan tidak sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya ruang dialog publik yang lebih terbuka mengenai sembilan Raperda tersebut.
Kini, perhatian kelompok gerakan tertuju pada langkah DPRD Lamongan berikutnya, khususnya konsistensi Ketua DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam mengakomodasi masukan masyarakat.
Publik pun menunggu apakah komitmen mengenai diskusi publik benar-benar diwujudkan secara terbuka dan tepat waktu, atau justru berjalan setelah sebagian proses pembahasan Raperda telah dilakukan.
Konsistensi antara pernyataan, jadwal, dan tindakan DPRD Lamongan akan menjadi salah satu hal yang terus diperhatikan masyarakat dalam proses pembahasan sembilan Raperda tersebut.
(Had/Redaksi)
















