LAMONGAN, Reportase INC – Polemik Raperda Kabupaten Lamongan tentang Penyertaan Modal pada Bank Daerah Lamongan (BDL) memasuki babak baru.
Setelah hampir lima bulan mengawal dan mempersoalkan rencana penyertaan modal tersebut, Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bersama Kajian Analisis Sosial (KALIS) kini membawa persoalan BDL ke ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.
JAMAL dan KALIS mendatangi Kantor OJK di Jalan Pemuda, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Kedatangan tersebut untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil kajian dan analisis mereka terkait kondisi BDL yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Langkah tersebut menjadi penting karena di tengah kritik dan keberatan yang terus disuarakan JAMAL.
Proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal BDL disebut masih berjalan di lingkungan eksekutif maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan.
Bagi JAMAL, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan prosedur legislasi.
Mereka mempertanyakan dasar rasional pemerintah daerah jika penyertaan modal tetap didorong ketika kondisi bank yang akan menerima tambahan modal tersebut justru tengah menjadi sorotan.
Kekhawatiran itu semakin mengeras setelah JAMAL menyoroti angka Non Performing Loan (NPL) BDL yang disebut mencapai 14 persen. Angka tersebut.
Menurut JAMAL, perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan regulator karena berkaitan langsung dengan kualitas aset, risiko kredit, serta kesehatan bank.
JAMAL menilai penyertaan modal daerah tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas administratif semata. Modal yang berasal dari kekayaan daerah pada akhirnya merupakan uang publik yang harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menambah risiko fiskal pemerintah daerah.
“Kami datang ke OJK hari Selasa,8 September 2026. Padahal pengaduan OJK sudah tutup.
Tapi karena aduan kita dianggap penting, bagian pengaduan OJK membuka kembali untuk melakukan registrasi surat pengaduan kita,” ujar Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid yang mewakili JAMAL dan KALIS sebagai pelapor.
Bagi kedua aktivis tersebut, penerimaan pengaduan oleh OJK menjadi sinyal bahwa persoalan BDL tidak semestinya hanya diperdebatkan di ruang politik DPRD atau birokrasi pemerintah daerah.
“Kami optimistis karena kami diterima dengan baik dan bisa menjelaskan secara utuh. Sehingga kami berharap OJK akan menindaklanjuti hasil analisis kami terhadap BDL,” lanjutan
Publik terus mempertanyakan urgensi penyertaan modal BDL serta meminta proses penyusunan Raperda tersebut dihentikan atau dibatalkan.
Situasi ini berpotensi melahirkan pertanyaan politik yang lebih besar: seberapa kuat pemerintah daerah memiliki alasan untuk terus mendorong penyertaan modal ketika aspek kesehatan dan risiko BDL masih dipersoalkan oleh kelompok masyarakat.
JAMAL bahkan mengkhawatirkan apabila tambahan modal diberikan tanpa evaluasi menyeluruh, risiko akhirnya tetap berada di tangan pemerintah daerah dan masyarakat Lamongan.
Kekhawatiran tersebut oleh JAMAL dikaitkan dengan dugaan pola lama pengelolaan sumber daya publik yang menurut mereka kerap hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan JAMAL dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jika sebelumnya tekanan lebih banyak diarahkan kepada Pemkab dan DPRD Lamongan, kini JAMAL mencoba membawa persoalan tersebut kepada regulator sektor jasa keuangan.
Langkah ini sekaligus menguji apakah persoalan yang selama berbulan-bulan
Yang tanpa kejelasan, tuntutan utama JAMAL untuk membatalkan penyusunan Raperda Penyertaan Modal BDL hingga kini belum terpenuhi.
Maka pertarungan berikutnya bukan lagi semata-mata soal berapa besar modal yang akan disuntikkan Pemkab Lamongan, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih fundamental.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini tidak hanya ditunggu JAMAL dan KALIS.
Publik Lamongan juga menunggu sikap Pemkab, DPRD, manajemen BDL, dan terutama OJK terhadap polemik yang memasuki babak baru ini.
(Had/Redaksi)
















