BONE, Reportase INC – 20-09-2026 Inul pengurus P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah suatu wadah yang mengelola para kelompok tani pengguna air artinya Inul bukan Kelompok tani .
Inul adalah salah satu pengurus P3A dengan langcang mengacak kelompok tani P3A yang mendapat bantuan di Desa Ajang Pulu kecamatan Cina kelompok yang mendapat bantuan bernama Basri dengan anggaran Rupiah 195.000.000 setelah dana tersebut masuk di rekening Basri ketua kelompok pao 1 inul lalu mengambil dana tersebut kemudian proyek di alihkan ke kelompok Pao 2, ketuanya Rusman…
Rusman yang di konfirmasi tentang bantuan tersebut,”tanya saja pak Inul saya cuma menerima proyek pengalihan dari kelompok pao 1, selanjutnya saya hanya orang kerja tidak tau menahu,” ujar Rusman 19/9/2026
Menurut informasi yang belanjakan material adalah Inul.ketua kelompok penerima bantuan seharusnya yang bersangkutan yang membeli material yang ada hanya jadi penonton
196 Proyek P3A merupakan salah satu proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Bone,diduga Inul telah di tunjuk oleh salah satu oknum anggota DPRD Bone sebagai makelar (peluncur) untuk merampok dana tersebut dari kelompok tani .
Menanggapi persoalan tersebut Armanto salah satu lembaga antikorupsi meminta Tipikor polres Bone menangkap inul,selain mengambil hak kelompok tani . pekerjaan juga sangat merugikan Negara
,” tangkap Inul selain jadi makelar proyek , pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi dan sangat merugikan Negara dan kelompok tani,” tegas Atmanto 20/9/2026
Sanksi Pidana (Hukum)
Jika pengalihan tersebut dilakukan secara ilegal, atau dipindah tangankan untuk keuntungan pribadi atau kelompok lain, maka pelakunya dapat dijerat hukum pidana:
Tindak Pidana Penggelapan: Pengurus atau ketua kelompok tani yang menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan bantuan negara yang ada dalam kekuasaannya bisa dijerat Pasal Penggelapan (seperti Pasal 486 atau Pasal 488 KUHP baru) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau lebih.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika pengalihan atau penyelewengan bantuan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sanksi bagi penerima ilegal: Pihak atau kelompok tani lain yang secara sadar menerima pengalihan barang bantuan secara ilegal juga dapat ikut diproses secara hukum sebagai pihak yang menadah atau terlibat.
sampai berita ini di tayangkan Inul yang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi tidak merespon.
(Rosna)

















