*
LAMONGAN, Reportase INC – Merasa kecewa dengan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jawa Timur yang dinilai normatif, para aktivis JAMAL melakukan perlawanan karena menduga adanya kongkalikong antara pihak bank dengan regulator.
Polemik ini bermula ketika JAMAL mengirimkan dokumen analisis laporan keuangan BDL selama tiga tahun terakhir.
Dari hasil analisis tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan hingga indikasi window dressing (rekayasa laporan keuangan).
JAMAL melaporkan temuan tersebut secara resmi ke OJK Wilayah Jawa Timur pada 8 September 2026 lalu.
Salah satu perwakilan JAMAL, Naili Fauziah Zahid, menambahkan bahwa langkah aduan ini diambil untuk menguji transparansi regulator.
Setelah menunggu lebih dari dua minggu, JAMAL akhirnya menerima surat balasan dari OJK pada Kamis (24/09/2026).
Namun, isi surat tersebut justru memicu kekecewaan mendalam bagi para aktivis karena dinilai sangat normatif dan terkesan enggan menanggapi substansi masalah.
Sikap dingin dari regulator ini langsung memicu kecurigaan publik.
Merasa aspirasi publik tidak direspons dengan serius, JAMAL melakukan perlawanan dengan mengirimkan surat sanggahan kepada OJK Wilayah Jawa Timur. Dalam surat tersebut,
JAMAL menuntut dua poin utama yakni Pemeriksaan Khusus secara Langsung (On-Site Investigative Audit), Menuntut OJK menerjunkan Tim Pengawas Khusus independen guna menguji kebenaran materiil (bukan formalitas angka laporan) atas Laporan Keuangan PT BPR Bank Daerah Lamongan periode 2022–2025.
JAMAL juga menuntut Penjelasan Tertulis Terperinci dengan Meminta penjelasan item demi item terkait hasil analisis OJK atas empat dokumen kajian forensik yang telah diserahkan JAMAL sebelumnya (28/09/2026)
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika OJK Wilayah Jawa Timur tetap tidak menanggapi aduan masyarakat dengan serius,
JAMAL tidak akan segan menaikkan tingkatan aduan ke lembaga yang lebih tinggi,” tegas Khoirul Huda, Koordinator Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan.
JAMAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat kasus ini hingga tuntas.
Langkah hukum dan pengawasan publik ini diambil demi menyelamatkan uang rakyat Lamongan yang dikelola oleh BDL.
Mereka berharap penegakan hukum ini dapat mencegah potensi tindakan penyelewengan, fraud (kecurangan), hingga dugaan tindak pidana korupsi.
(Had/Redaksi)

















