LAMONGAN, Reportase INC – Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) secara terang-terangan membongkar adanya indikasi usaha monopoli sistematis di dalam draft aturan tersebut yang dinilai justru akan mencekik para petani lokal.
Ketegangan ini memuncak dalam forum public hearing (dengar pendapat) yang digelar serentak oleh 4 Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Agenda ini ditujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait tahapan pembentukan 9 raperda Lamongan.
Sorotan publik paling tajam tertuju pada ruang sidang Pansus 1 yang membahas Raperda Tata Niaga Tembakau.
Forum tersebut berlangsung sengit dan dihadiri oleh perwakilan petani tembakau, asosiasi petani, kalangan akademisi, hingga aktivis pergerakan.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, para petani menumpahkan keluh kesah mereka mulai dari karut-marut masalah pupuk, hingga mutu tembakau.
Kritik keras juga datang dari asosiasi petani yang menegaskan bahwa regulasi yang mendesak dibutuhkan saat ini adalah kepastian aspek perlindungan petani, bukan pengaturan tata niaga yang rigid.
Sementara itu, pihak akademisi yang hadir turut memberikan koreksi massal terhadap puluhan pasal dalam draft raperda yang dinilai cacat substansi.
Aktivis perempuan dari Jamal, Naili Fauziah Zahid dalam forum secara tegas menyatakan menolak kelanjutan pembahasan raperda ini.
Menurutnya, dokumen hukum tersebut memuat kepentingan politik yang kental serta memicu terjadinya monopoli harga, monopoli administrasi, dan monopoli komoditi.
“Raperda ini membatasi pengusaha di luar Lamongan untuk membeli hasil panen tembakau di Lamongan.
Kalau raperda ini disahkan, nanti yang bisa membeli hasil panen tembakau hanya pengusaha yang ada di Lamongan,” ujar Naili di hadapan forum.
Naili memaparkan dampak fatal jika aturan ini dipaksakan lolos. Selama ini, lebih dari 70 persen hasil panen tembakau Lamongan justru diserap oleh pengusaha dari luar daerah.
Jika akses pasar luar dibatasi, Lamongan akan mengalami surplus pasokan (overstock) ekstrem yang bermuara pada jatuhnya harga dan kerugian massal di tingkat petani.
Ia bahkan membeberkan respons negatif dari para mitra luar daerah.
“Kami pernah berdiskusi dengan pengusaha tembakau luar Lamongan, kami tunjukkan raperda ini dan mereka bilang, ‘yowes mbako Lamongan ben dituku bupatimu dewe’ (ya sudah, tembakau Lamongan biar dibeli bupatimu sendiri),” tambahnya menirukan respons pengusaha.
Suasana ruang sidang sempat tegang ketika salah seorang petani tembakau secara spontan melontarkan celetukan bernada sindiran.
“Pak bupati saiki yo melok dolanan mbako pakpi kok (Pak bupati sekarang ya ikut bermain tembakau jawa kok),” celetuk salah satu petani di tengah forum.
Mendengar celetukan tersbeut, Ketua Pansus 1 DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, langsung mengambil kendali sidang dan memotong interupsi tersebut.
“Terlepas dari itu ya, hari ini kita bahas substansinya,” sanggah Erna.
Jamal menilai pembentukan raperda ini terkesan dipaksakan hanya untuk menjadi alat legitimasi hegemoni pasar yang memonopoli keringat petani.
Pihak Jamal menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan perlawanan dan penolakan hingga pasal-pasal nya.
(Had/Redaksi).

















