MANADO, Reportase INC – Buntut pemukulan oleh 6 oknum Polisi Militer Angkatan Laut ( Pomal) maka Aliansi Masyarakat Nusa Utara Bersatu akan melakukan aksi demo damai besar besaran hari senin 9 oktober 2023.
Bukti adanya surat laporan pidana warga kota manado asal nusa utara yang terhimpun dari (IKISST),(BAMUKIST),(MUKAT),(PEPERMAST) Pemuda Nusa Utara,Brigade Santiago dan (PJC) Sulawesi Utara.ditujukan kepada Danlantamal VIII Manado dari tanggal (6/10/23).
Kepada wartawan media ini (8/10/23) Wakil ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) Frangky Bee mengecam tindakan biadab yang dilakukan terhadap 4 orang ABK KM Gregorius,menurutnya perbuatan ini sudah tidak masuk sebagai akal sehat bahkan perbuatan ini telah melanggar hak asasi manusia.
Frangky juga menegaskan bahwa tindakan yang katanya sebagai pembinaan terhadap 4 orang ABK adalah tindakan kekerasan dan penganiayaan dan ini termasuk kategori Delik Umum serta memenuhi unsur pasal 351 ayat 2 KUHP maka harus di proses ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat terpisah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia Markas Daerah (MADA) Sulawesi Utara Boy Barahama kepada reportasein.com mempertanyakan sebenarnya ada apa di pelabuhan manado sekarang ini.
Dengan suara vokal Boy juga mempertanyakan kenapa harus POMAL dan kemana KSOP serta KP3 Manado,seharusnya mereka ini lah yang harus bekerja dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kejadian,keamanan dalam lingkup teritorial masuk keluarnya kapal kapal antar pulau.
” saya memperhatikan dari beberapa dekade KSOP sebelumnya pelabuhan manado sangat kondusif,tapi ketika di tempatkan seorang KSOP yang berpangkat Letnan Kolonel pelabuhan malah menjadi tidak aman” ujar Boy.
Ketua BARAK MADA Sulut ini minta kepada Dirjen perhubungan laut agar mempertimbangkan kembali SK KSOP alasannya otoritas tidak berjalan sebagaimana mestinya,dan pelabuhan manado beberapa bulan akhir ini semakin kacau balau,semua kegiatan rapat dan koordinasi antar pengusaha dalam lingkup pelabuhan hanya sebatas acuan saja.
Secara nasional adalah pelaksanaan pelayanan operasional pelabuhan yang kondusif,efektif dan efisien gang dinyatakan dalam undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,tutup Boy.
(Rosna)