LAMONGAN, Reportase INC – Kasus yang melanda Bank Daerah Lamongan (BDL) kini memasuki babak baru.
Tidak hanya mandek pada persoalan utang piutang, polemik ini resmi merembet ke ranah tata kelola internal bank yang dinilai bermasalah dan sarat kejanggalan.
Gerakan pembongkaran benang kusut ini dimotori oleh Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL).
Setelah menilai BDL dan DPRD Kabupaten Lamongan tidak serius dalam merespon aspirasi publik, para aktivis JAMAL berinisiatif membedah laporan keuangan BDL selama tiga tahun terakhir. Hasilnya, mereka menemukan sederet indikasi pelanggaran tata kelola yang serius.
Tak tinggal diam, JAMAL resmi membawa temuan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jawa Timur. Pengaduan resmi terkait buruknya tata kelola BDL tersebut diserahkan pada 8 September 2026.
“Surat aduan beserta hasil analisis kami terkait tata kelola BDL yang bermasalah sudah masuk di meja pimpinan OJK tanggal 8 September 2026 kemarin,” ujar Naili Fauziah Zahid, aktivis JAMAL, saat memberikan keterangan kepada media.
Meski demikian, pihak JAMAL menyayangkan lambatnya respons dari otoritas pengawas keuangan tersebut.
Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima perkembangan berarti terkait laporan yang dilayangkan.
“Pihak OJK mengatakan akan mengirimkan hasil penanganan atas aduan kami ke alamat sekretariat JAMAL dan akan mengonfirmasi melalui nomor yang tertera di kop surat.
Namun, hingga hari ini kami belum mendapatkan informasi apa pun terkait tindak lanjut aduan kami,” tambah aktivis perempuan tersebut
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, alur penanganan pengaduan masyarakat di OJK sebenarnya memiliki regulasi dan batas waktu yang jelas.
Dimulai dari tahapan penerimaan & Klasifikasi, OJK menerima dokumen aduan lalu melakukan klasifikasi jenis pelanggaran.
Kemudian tahapan klarifikasi kepada PUJK, dalam tahapan ini OJK meminta penjelasan resmi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (dalam hal ini BDL).
Pihak BDL wajib memberikan jawaban tertulis kepada OJK maksimal dalam waktu 10 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Tahapan terakhir pemeriksaan & sanksi. Untuk kasus yang berindikasi pelanggaran, unit pengawasan OJK akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Jika terbukti melanggar regulasi keuangan, OJK berwenang mengeluarkan perintah tertulis pembinaan, penghentian kegiatan usaha, hingga sanksi administratif dan denda.
“Hingga saat ini kita masih menunggu konfirmasi dan ketegasan dari pihak OJK,” pungkas Direktur Kajian Analisa Sosial (KALIS) pada awak media
JAMAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat kasus ini.
Langkah hukum dan pengawasan publik ini diambil demi menyelamatkan uang rakyat Lamongan yang dikelola oleh BDL dari potensi tindakan penyelewengan.
(Had / Redaksi)

















