SIMALUNGUN , Reportase INC – Barang bukti merupakan suatu alat untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik ataupun kepolisian.
Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi Polres Simalungun. Hal tersebut diketahui bahwasanya barang bukti berupa sebuah mobil pick up dengan nopol BK 9542 CU sudah tidak berada di Polres Simalungun.
Kronologis bermula pada hari jumat tanggal 25 November 2022 pukul 05:30 Wib , telah didapati sebuah mobil pick up dengan nopol BK 9542 CU yang berada di Afd VI Kebun Bah Jambi. Yang dimana mobil pick up tersebut berisikan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi.
Namun pihak pengamanan yang berada di lokasi tidak menemukan pelaku pencurian buah tersebut dan hanya meninggalkan sebuah mobil pick up yang sudah terisi oleh buah kelapa sawit.
Menurut keterangan para saksi yang mengamankan mobil tersebut , pelaku yang melalukan pencurian tersebut berhasil meloloskan diri sebelum pihak pengamanan kebun tiba.
Mengetahui hal tersebut , pihak pengamanan kebun bah jambi kemudian membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polres Simalungun untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Simalungun kemudian menerima laporan tersebut dengan STTLP Nomor : 395/XI/2022/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumut.
Pelapor yang dalam hal ini pihak Kebun Bah Jambi melaporkan kejadian tersebut dengan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 yang dimana terlapor (Pelaku) masih dalam proses lidik.
Akibat hal tersebut , pihak PTPN IV Kebun Bah Jambi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.970.399,96.
Namun kejanggalan pun terjadi , barang bukti berupa mobil pick up yang diserahkan kepada pihak penyidik yang dalam hal ini Polres Simalungun tidak berada di Polres Simalungun.
Hal tersebut diketahui dari narasumber yang tidak ingin namanya di publish mengatakan bahwasanya , mobil pick up sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak berwajib terlihat berkeliaran di jalanan dan juga sudah kembali kepada pemiliknya.
Akibat hal tersebut , kru media ini yang juga salah satu perwakilan IPJI Siantar – Simalungun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Polres Simalungun , yang dalam hal ini pihak penyidik , Kasat Reskrim , bahkan Kapolres Simalungun , melalui pesan singkat WhatsApp minggu (04/12/22).
Namun sangat disayangkan , konfirmasi yang dilayangkan tersebut hanya di baca saja oleh penyidik yang dalam hal ini pihak Polres Simalungun.
Hingga berita ini sampai kemeja redaksi , pihak yang dikofirmasi yakni Polres Simalungun belum memberikan jawaban satu pun kepada kru media ini.
(Evaman Tel)