• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Polisi

Baru Dua Hari Terima Jabatan Kapolres Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan S.I.K. Langsung Tunjukkan Komitmenya Dalam Jaga Keamanan Ketertiban

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juli 19, 2026
in Polisi
0
Baru Dua Hari Terima Jabatan Kapolres Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan S.I.K. Langsung Tunjukkan Komitmenya Dalam Jaga Keamanan Ketertiban
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBAN, Reportase INC – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya.

Jum’at (17/07) sore, jajaran Polresta Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus krimilitas dan empat kasus Narkoba di wilayah kabupaten Tuban.

Kapolresta Tuban melalui Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali dimana di antaranya 5 TKP terjadi di wilkum Poresta Tuban

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi, seluruhnya merupakan warga Kota Surabaya.

Kelima aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo Kecamatan Palang.

Akibat aksi tersebut, para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mengalami total kerugian sebesar Rp4.182.490 rupiah.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima” terang AKP Bobby

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun” ungkap Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sedangkan pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar.

Dari hasil penangkapan 6 tersangka ini Kapolresta Tuban melalui kasat Narkoba Akp Harjo Sh merupakan wujud keseriusan satresnarkoba untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban sehingga masyarakat terselamatkan dari barang yang sangat berbahaya ini.
(Sanusi)

Previous Post

Gus Anshori Gerindra Lantang Bersuara Kredit Macet

Next Post

Pemotor Harus Antri Mengular Beli Pertalite di SPBU

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Pemotor Harus Antri Mengular Beli Pertalite di SPBU

Pemotor Harus Antri Mengular Beli Pertalite di SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Juli 23, 2026
LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

Juli 23, 2026
Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Juli 22, 2026
Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Juli 22, 2026

Recent News

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Juli 23, 2026
LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

Juli 23, 2026
Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Juli 22, 2026
Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Juli 22, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Juli 23, 2026
LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

Juli 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News