• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Februari 4, 2026
in Investigasi
0
*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC – Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Nursalim selaku aktifis Lamongan pada tanggal 4 februari 2026 di sepanjang kawasan Desa Bulubrangsi Laren mengungkap sebuah fenomena yang memprihatinkan terkait pengelolaan aset publik. Lahan milik negara yang secara administratif berada di bawah wewenang dinas pengairan terpantau beralih fungsi secara masif. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area sempadan atau ruang terbuka hijau ini justru dipadati oleh berbagai bangunan pribadi dan tempat usaha, mulai dari yang bersifat semi permanen hingga bangunan permanen yang berdiri kokoh di atas tanah yang bukan hak milik pribadi tersebut.

Sepanjang jalur utama yang melintasi Desa Bulubrangsi Laren ini, pemandangan bangunan yang menjorok ke arah bahu jalan menjadi hal yang lumrah ditemukan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pemanfaatan lahan negara ini dilakukan oleh berbagai pihak dengan skala usaha yang beragam. Di antara para pengguna lahan tersebut terdapat unit usaha berskala cukup besar seperti Stasiun Pengisian Petrol Gas atau SPPG, toko bangunan yang memiliki struktur bangunan permanen, serta deretan warung-warung kecil semi permanen yang telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Masih kata Nursalim: Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi penggunaan lahan sempadan jalan dan saluran air. Tanah selebar empat hingga enam meter yang berada tepat di pinggir jalan raya Desa Bulubrangsi Laren tersebut digunakan untuk keperluan bisnis tanpa ada rasa sungkan atau kekhawatiran akan penertiban. Keberadaan bangunan-bangunan ini tidak hanya merusak estetika kawasan, namun juga berpotensi mengganggu fungsi drainase dan rencana pelebaran jalan di masa depan.

Salah satu temuan yang paling mencolok dalam investigasi ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh pihak pengelola SPPG di kawasan tersebut. Terlihat adanya upaya pengurukan tanah negara secara sengaja sebagai bagian dari perluasan area bangunan mereka. Lahan yang diuruk memiliki dimensi yang cukup signifikan, yakni sekitar enam meter kali dua puluh meter. Pengurukan ini dilakukan untuk meratakan permukaan tanah agar sejajar dengan lantai bangunan utama, sehingga area tersebut kini berfungsi sebagai akses keluar masuk kendaraan atau lahan parkir tambahan bagi usaha tersebut.

Selain SPPG, keberadaan sebuah toko bangunan di wilayah Desa Bulubrangsi Laren ini juga menarik perhatian karena keberaniannya mendirikan struktur permanen di atas tanah dinas. Bangunan tersebut menggunakan material beton dan dinding bata yang menunjukkan bahwa struktur tersebut tidak dimaksudkan untuk dibongkar pasang dengan mudah. Hal ini sangat kontras dengan aturan umum mengenai penggunaan lahan milik instansi pengairan yang biasanya melarang adanya bangunan permanen demi memudahkan akses pemeliharaan saluran air.

Di samping pelaku usaha besar, terdapat pula fenomena menjamurnya warung-warung semi permanen. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, beberapa warung ini diduga telah berdiri selama bertahun-tahun tanpa pernah mendapatkan teguran serius dari pihak berwenang. Meskipun konstruksinya tidak sekuat toko bangunan atau SPPG, keberadaan mereka yang menetap di Desa Bulubrangsi Laren dan terus bertambah menunjukkan adanya pembiaran yang terstruktur terhadap okupasi lahan negara.

Permasalahan hukum yang membayangi praktik ini adalah status kepemilikan lahan. Hingga saat ini, lahan-lahan yang ditempati tersebut diduga kuat belum memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama para pengguna lahan tersebut. Hal ini mempertegas status tanah tersebut sebagai aset negara yang seharusnya dikelola oleh dinas terkait untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi tanpa prosedur perizinan yang sah atau mekanisme sewa lahan yang transparan.

Ketiadaan tindakan tegas dari instansi terkait selama bertahun-tahun telah menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa lahan kosong di pinggir jalan Desa Bulubrangsi Laren bebas untuk dikuasai. Para pelaku usaha seolah merasa memiliki hak untuk memperluas area bisnis mereka hingga menyentuh bahu jalan tanpa memedulikan aspek legalitas. Jika terus dibiarkan, okupasi lahan ini akan semakin sulit ditertibkan karena para pemilik usaha merasa telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun struktur di atas tanah tersebut.

Dampak dari okupasi lahan ini mulai dirasakan oleh pengguna jalan dan warga sekitar. Penyempitan ruang di pinggir jalan mengakibatkan berkurangnya visibilitas pengendara di beberapa titik di Desa Bulubrangsi Laren. Selain itu, tertutupnya lahan sempadan oleh urukan tanah dan bangunan menyulitkan petugas pengairan jika sewaktu-waktu harus melakukan normalisasi atau pembersihan saluran yang berada di bawah atau di samping bangunan tersebut. Hal ini tentu meningkatkan risiko banjir atau genangan air saat musim hujan karena sistem drainase yang tidak lagi optimal.

Situasi di Desa Bulubrangsi Laren ini menjadi cermin buruknya pengawasan terhadap aset daerah. Pihak dinas pengairan maupun pemerintah daerah setempat diharapkan segera melakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap batas-batas lahan milik negara di sepanjang jalur tersebut. Langkah penertiban menjadi sangat krusial agar aset negara tidak hilang begitu saja dan dikuasai oleh kepentingan korporasi maupun individu secara sepihak.

Investigasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi mengenai status lahan dan memberikan kejelasan apakah ada izin khusus yang dikeluarkan oleh dinas terkait ataukah murni merupakan tindakan penyerobotan lahan secara ilegal di wilayah Desa Bulubrangsi Laren. Penegakan aturan tanpa pandang bulu, baik kepada pemilik usaha besar seperti SPPG dan toko bangunan maupun pemilik warung kecil, menjadi kunci utama untuk mengembalikan fungsi lahan negara sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat menantikan langkah nyata dari pemerintah untuk menjaga integritas aset publik demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
(Had/red)

Previous Post

Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

September 9, 2025
Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

Februari 4, 2026
Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Februari 4, 2026
Polemik Ulat dalam Nasi MBG SMP Negeri 1 Sembawa, Siswa Mengakui, Sekolah Membantah

Polemik Ulat dalam Nasi MBG SMP Negeri 1 Sembawa, Siswa Mengakui, Sekolah Membantah

Februari 4, 2026
AMI Desak Pemkot Surabaya Jawab Pertanyaan Presiden Prabowo soal Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo

AMI Desak Pemkot Surabaya Jawab Pertanyaan Presiden Prabowo soal Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo

Februari 4, 2026

Recent News

*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

Februari 4, 2026
Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Februari 4, 2026
Polemik Ulat dalam Nasi MBG SMP Negeri 1 Sembawa, Siswa Mengakui, Sekolah Membantah

Polemik Ulat dalam Nasi MBG SMP Negeri 1 Sembawa, Siswa Mengakui, Sekolah Membantah

Februari 4, 2026
AMI Desak Pemkot Surabaya Jawab Pertanyaan Presiden Prabowo soal Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo

AMI Desak Pemkot Surabaya Jawab Pertanyaan Presiden Prabowo soal Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo

Februari 4, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

*Beranikah Menertibkan Bangunan Liar Mewah di Bulubrangsi Laren?*

Februari 4, 2026
Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Februari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News