LAMONGAN, Reportase INC – Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Nursalim selaku aktifis Lamongan pada tanggal 4 februari 2026 di sepanjang kawasan Desa Bulubrangsi Laren mengungkap sebuah fenomena yang memprihatinkan terkait pengelolaan aset publik. Lahan milik negara yang secara administratif berada di bawah wewenang dinas pengairan terpantau beralih fungsi secara masif. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area sempadan atau ruang terbuka hijau ini justru dipadati oleh berbagai bangunan pribadi dan tempat usaha, mulai dari yang bersifat semi permanen hingga bangunan permanen yang berdiri kokoh di atas tanah yang bukan hak milik pribadi tersebut.
Sepanjang jalur utama yang melintasi Desa Bulubrangsi Laren ini, pemandangan bangunan yang menjorok ke arah bahu jalan menjadi hal yang lumrah ditemukan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pemanfaatan lahan negara ini dilakukan oleh berbagai pihak dengan skala usaha yang beragam. Di antara para pengguna lahan tersebut terdapat unit usaha berskala cukup besar seperti Stasiun Pengisian Petrol Gas atau SPPG, toko bangunan yang memiliki struktur bangunan permanen, serta deretan warung-warung kecil semi permanen yang telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Masih kata Nursalim: Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi penggunaan lahan sempadan jalan dan saluran air. Tanah selebar empat hingga enam meter yang berada tepat di pinggir jalan raya Desa Bulubrangsi Laren tersebut digunakan untuk keperluan bisnis tanpa ada rasa sungkan atau kekhawatiran akan penertiban. Keberadaan bangunan-bangunan ini tidak hanya merusak estetika kawasan, namun juga berpotensi mengganggu fungsi drainase dan rencana pelebaran jalan di masa depan.
Salah satu temuan yang paling mencolok dalam investigasi ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh pihak pengelola SPPG di kawasan tersebut. Terlihat adanya upaya pengurukan tanah negara secara sengaja sebagai bagian dari perluasan area bangunan mereka. Lahan yang diuruk memiliki dimensi yang cukup signifikan, yakni sekitar enam meter kali dua puluh meter. Pengurukan ini dilakukan untuk meratakan permukaan tanah agar sejajar dengan lantai bangunan utama, sehingga area tersebut kini berfungsi sebagai akses keluar masuk kendaraan atau lahan parkir tambahan bagi usaha tersebut.
Selain SPPG, keberadaan sebuah toko bangunan di wilayah Desa Bulubrangsi Laren ini juga menarik perhatian karena keberaniannya mendirikan struktur permanen di atas tanah dinas. Bangunan tersebut menggunakan material beton dan dinding bata yang menunjukkan bahwa struktur tersebut tidak dimaksudkan untuk dibongkar pasang dengan mudah. Hal ini sangat kontras dengan aturan umum mengenai penggunaan lahan milik instansi pengairan yang biasanya melarang adanya bangunan permanen demi memudahkan akses pemeliharaan saluran air.
Di samping pelaku usaha besar, terdapat pula fenomena menjamurnya warung-warung semi permanen. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, beberapa warung ini diduga telah berdiri selama bertahun-tahun tanpa pernah mendapatkan teguran serius dari pihak berwenang. Meskipun konstruksinya tidak sekuat toko bangunan atau SPPG, keberadaan mereka yang menetap di Desa Bulubrangsi Laren dan terus bertambah menunjukkan adanya pembiaran yang terstruktur terhadap okupasi lahan negara.
Permasalahan hukum yang membayangi praktik ini adalah status kepemilikan lahan. Hingga saat ini, lahan-lahan yang ditempati tersebut diduga kuat belum memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama para pengguna lahan tersebut. Hal ini mempertegas status tanah tersebut sebagai aset negara yang seharusnya dikelola oleh dinas terkait untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi tanpa prosedur perizinan yang sah atau mekanisme sewa lahan yang transparan.
Ketiadaan tindakan tegas dari instansi terkait selama bertahun-tahun telah menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa lahan kosong di pinggir jalan Desa Bulubrangsi Laren bebas untuk dikuasai. Para pelaku usaha seolah merasa memiliki hak untuk memperluas area bisnis mereka hingga menyentuh bahu jalan tanpa memedulikan aspek legalitas. Jika terus dibiarkan, okupasi lahan ini akan semakin sulit ditertibkan karena para pemilik usaha merasa telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun struktur di atas tanah tersebut.
Dampak dari okupasi lahan ini mulai dirasakan oleh pengguna jalan dan warga sekitar. Penyempitan ruang di pinggir jalan mengakibatkan berkurangnya visibilitas pengendara di beberapa titik di Desa Bulubrangsi Laren. Selain itu, tertutupnya lahan sempadan oleh urukan tanah dan bangunan menyulitkan petugas pengairan jika sewaktu-waktu harus melakukan normalisasi atau pembersihan saluran yang berada di bawah atau di samping bangunan tersebut. Hal ini tentu meningkatkan risiko banjir atau genangan air saat musim hujan karena sistem drainase yang tidak lagi optimal.
Situasi di Desa Bulubrangsi Laren ini menjadi cermin buruknya pengawasan terhadap aset daerah. Pihak dinas pengairan maupun pemerintah daerah setempat diharapkan segera melakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap batas-batas lahan milik negara di sepanjang jalur tersebut. Langkah penertiban menjadi sangat krusial agar aset negara tidak hilang begitu saja dan dikuasai oleh kepentingan korporasi maupun individu secara sepihak.
Investigasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi mengenai status lahan dan memberikan kejelasan apakah ada izin khusus yang dikeluarkan oleh dinas terkait ataukah murni merupakan tindakan penyerobotan lahan secara ilegal di wilayah Desa Bulubrangsi Laren. Penegakan aturan tanpa pandang bulu, baik kepada pemilik usaha besar seperti SPPG dan toko bangunan maupun pemilik warung kecil, menjadi kunci utama untuk mengembalikan fungsi lahan negara sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat menantikan langkah nyata dari pemerintah untuk menjaga integritas aset publik demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
(Had/red)













