TAKALAR, Reportase INC – Maraknya Tambang Ilegal di kecamatan Polsel Kabupaten Takalar membuat oknum penegak hukum masa bodoh seakan tak melihat alias mengetahui
Dari penelusuran wartawan media ini Tambang tersebut sudah menjelang dua tahun namun polisi tak pernah menyentuh mengingat pelaku penambang liar adalah oknum polisi itu sendiri berinisial SHRT. Pangkat Aipda( Ajun Inspektur polisi dua)Bertugas di bagian Paminal ( pengamanan internal)di polres Takalar
SHRT oknum polisi pengelola Tambang yang di konfirmasi pada waktu yang lalu,” kami ada izin atas nama Mutaqdir,” katanya mengelabui wartawan
Izin Tambang. yang di maksud milik oknum pegawai PU(Pekerjaan Umum) Kabupaten Takalar karena yang bersangkutan PNS tidak bisa memakai namanya, kemudian memakai nama anaknya
Semua warga tahu izin tersebut sudah selesai. lahan yang ada di izin yang di maksud sudah habis materialnya kemudian oleh oknum polisi yang diduga mengelabui petugas memperalat izin tersebut berpura-pura tidak tahu
SPPT yang masuk titik kordinat sudah bukan di lokasi tempat yang bersangkutan menambang
Petugas polisi dalam hal ini salah satu anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan yang meloloskan tambang tersebut untuk tidak di hentikan seraya mengatakan,” kami tidak bisa menentukan titik koordinat bukan tugas kami,” Kata salah seorang anggota Resmob
yang turun ke tambang dan melihat izin tersebut lalu membenarkan .
Salah seorang warga yang minta namanya di rahasiakan,”izin yang di pakai itu komandan bukan di situ titik koordinatnya karena jarak tambang dengan lokasi izin itu sudah ada berapa kilo sementara izin tambang paling tinggi 10 hektar,” jelas warga.
Lanjut warga,”Kapolres Takalar harus menindak tegas anggota yang mengelola tambang liar jangan sampai terindikasi ada pembiaran,” harapan warga 10/12/2023.
(Rosna)