• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Buang Penyelundup BBM Bersubsidi Di Pineleng Minahasa, Hak Rakyat Telah Di Kuras Di Sulawesi Utara Polda,” Diam,” Saja

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juni 5, 2025
in Investigasi
0
Buang Penyelundup BBM Bersubsidi Di Pineleng Minahasa, Hak Rakyat Telah Di Kuras Di Sulawesi Utara Polda,” Diam,” Saja
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MINAHASA, Reportase INC – Seorang istri oknum Mantan Hukum Tua Di Pineleng Minahasa yang akrab di panggil Ibu Deby menggeluti bisnis terlarang sudah bertahun -tahun tak tersentuh hukum, melakukan Bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara, yang bersangkutan memakai ; beberapa dump truk untuk mengerit bbm bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU

Dari penelusuran yang di himpun tim media ini aktivitas dan peran yang di mainkan dengan terang-terangan memakai mobil Dump truk untuk mengerit Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di setiap SPBU di Kecamatan Pineleng kemudian di tampung di sebuah gudang yang juga di lokasi Desa Pineleng

Selanjutnya didistribusikan memakai mobil tangki industri ke Gorontalo
beberapa waktu yang lalu .

Debi istri sang Bigbos yang menggeluti Bisnis ilegal tersebut saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi yang bersangkutan menjawab,”kami sudah empat hari tidak ada aktivitas pengangkutan,” ujarnya beberapa waktu lalu, salah satu sumber warga setempat yang tidak mau namanya di publikasikan menjelaskan,” itu Mobil Dump truk yang mengerit di SPBU kemudian di tampung lalu di distribusikan dengan harga industri jelas warga 5/6/2025

sementara Tim media mendapatkan bukti-bukti penyelundupan dan aktivitas di lokasi 28/5/2025
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haram Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar

Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

warga berharap, Kapolda jangan diam Hukum ditegakkan dalam kasus mafia solar agar kiranya di tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. ( ( Dian )

Previous Post

Berkas Lima Tersangka Kasus dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, dilimpahkan Ke PN Palembang

Next Post

Seorang Perempuan Tua Tenggelam Di Bengawan Solo Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Seorang Perempuan Tua Tenggelam Di Bengawan Solo Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Seorang Perempuan Tua Tenggelam Di Bengawan Solo Desa Lebaksari Kecamatan Baureno.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

September 9, 2025
KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

September 5, 2025
Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

September 30, 2025
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Kurangnya Transparansi Proyek TPT di Montong -Tuban Melanggar Undang – Undang KIP, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

Kurangnya Transparansi Proyek TPT di Montong -Tuban Melanggar Undang – Undang KIP, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

November 2, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 1, 2025
Fahrul Mozza Nahkodai AWPR, Janji Tegakkan Profesionalisme

Fahrul Mozza Nahkodai AWPR, Janji Tegakkan Profesionalisme

Oktober 31, 2025
Kapolres Langkat Hadiri Peresmian Gedung Baru XUAN TIAN SHANG Di Vihara Avalokitesvara Stabat

Kapolres Langkat Hadiri Peresmian Gedung Baru XUAN TIAN SHANG Di Vihara Avalokitesvara Stabat

Oktober 31, 2025

Recent News

Kurangnya Transparansi Proyek TPT di Montong -Tuban Melanggar Undang – Undang KIP, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

Kurangnya Transparansi Proyek TPT di Montong -Tuban Melanggar Undang – Undang KIP, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

November 2, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 1, 2025
Fahrul Mozza Nahkodai AWPR, Janji Tegakkan Profesionalisme

Fahrul Mozza Nahkodai AWPR, Janji Tegakkan Profesionalisme

Oktober 31, 2025
Kapolres Langkat Hadiri Peresmian Gedung Baru XUAN TIAN SHANG Di Vihara Avalokitesvara Stabat

Kapolres Langkat Hadiri Peresmian Gedung Baru XUAN TIAN SHANG Di Vihara Avalokitesvara Stabat

Oktober 31, 2025
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kurangnya Transparansi Proyek TPT di Montong -Tuban Melanggar Undang – Undang KIP, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

Kurangnya Transparansi Proyek TPT di Montong -Tuban Melanggar Undang – Undang KIP, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

November 2, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News